Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.
Dalam sambutannya, Sekretaris DJKI Andrieansjah menyampaikan bahwa benturan kepentingan merupakan ancaman nyata yang harus diwaspadai oleh seluruh jajaran. “Benturan kepentingan adalah salah satu bentuk penyimpangan etika paling halus, namun berdampak serius. Bila tidak dicegah sejak dini, maka akan menjadi awal dari penyalahgunaan wewenang, kolusi, hingga korupsi,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa integritas bukan hanya menjadi nilai moral, melainkan merupakan dasar utama bagi kepercayaan publik dan keberlanjutan organisasi. DJKI, sebagai lembaga yang memegang peranan strategis dalam pelindungan kekayaan intelektual (KI), memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses kerjanya bebas dari intervensi dan kepentingan pribadi.
“Integritas adalah jantung dari reformasi birokrasi. Tanpa integritas, sebaik apapun sistem yang dibangun tidak akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Andrieansjah. Ia juga menekankan bahwa DJKI harus menjadi contoh pelaksanaan cita ketujuh dari Asta Cita Presiden, yakni pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Webinar ini merupakan bagian dari upaya DJKI untuk membangun kesadaran kolektif serta sistem pencegahan benturan kepentingan secara berkelanjutan. Andrieansjah mendorong setiap pegawai untuk menjadikan nilai integritas sebagai prinsip hidup dan landasan dalam setiap tindakan profesional.
“Kita harus mengembangkan sistem kerja yang terbuka, akuntabel, dan berani melapor jika menemukan potensi konflik kepentingan. Tidak cukup hanya membuat aturan, kita harus menginternalisasi nilai-nilai itu hingga menjadi budaya kerja yang hidup,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kekayaan intelektual. Menurutnya, hanya dengan menjunjung tinggi integritas, DJKI dapat benar-benar menjadi pelindung hasil karya anak bangsa. “Kita tidak hanya mengelola sistem hukum kekayaan intelektual, tetapi juga menjaga keadilan, memfasilitasi inovasi, dan melindungi kepentingan nasional,” kata Andrieansjah.
Mengakhiri sambutannya, Sekretaris DJKI mengajak seluruh peserta untuk menjadikan momentum ini sebagai pengingat pentingnya integritas dalam setiap aspek birokrasi. “Mari kita bersatu menjaga DJKI tetap bersih, profesional, dan berwibawa. Karena hanya dengan itulah, kita bisa membawa DJKI menjadi pilar utama dalam ekosistem pelindungan kekayaan intelektual nasional,” tutupnya.
Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh pegawai DJKI dari berbagai jenjang jabatan dan unit kerja. Para peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai bentuk-bentuk benturan kepentingan serta strategi pengendaliannya. Webinar ini juga menghadirkan narasumber berasal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum yang masing-masing memberikan wawasan kritis tentang integritas dalam birokrasi. (yun/daw)
Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.
Kamis, 15 Mei 2025
Di tengah perubahan birokrasi yang semakin dinamis dan cepat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berinovasi dalam membentuk karakter aparatur yang adaptif dan unggul. Bersama Coachnesia, DJKI menyelenggarakan kegiatan Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dari Potensi Menjadi Prestasi yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Depok, Jawa Barat.
Rabu, 14 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Kamis, 8 Mei 2025