DJKI Peringati HUT RI di Rumah Saja

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-75 dengan cara yang berbeda pada 2020. Jika biasanya peringatan dilakukan dengan upacara bersama, tahun ini pegawai DJKI mengikuti upacara di rumah masing-masing secara streaming. 

Setiap pegawai mengaku memaknai kemerdekaan yang tak sama jika dibanding tahun sebelumnya akibat pandemi. Muhammad Irvan, pegawai DJKI, mengaku peringatan tahun ini bermakna lebih dalam karena ada kondisi kritis yang membuat rasa persatuannya terpantik.

"Peringatan Hari Kemerdekaan ini memberikan saya dan keluarga bukan hanya makna untuk hidup rukun bersama tetapi juga semangat nasionalisme yang lebih dalam karena kami harus bersatu melawan Corona," kata Ricky Mubarok pada 17 Agustus 2020. 

Tidak hanya itu, I Putu Noving juga mengatakan semangat persatuannya juga lebih terasa karena ingin terbebas dari Covid-19. 

“Ini saatnya kita sebagai generasi yang menjadi pahlawan Indonesia untuk bisa merdeka dan bebas dari Pandemi Covid-19. Mencintai Indonesia dan saudara sebangsa dengan cara tetap berada dirumah," katanya.
Pegawai DJKI telah menggunakan berbagai inovasi dari teknologi informasi untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara. Tidak lama lagi, DJKI akan meluncurkan Intellectual Property Online (IPROLINE) untuk melayani masyarakat. 

Sebelumnya, DJKI juga telah meluncurkan Pendaftaran KI online tepat setahun lalu yaitu pada 17 Agustus 2019. Pada kondisi pandemi Covid, DJKI juga berinovasi memperkenalkan layanan Loket Virtual. Seluruh layanan digital tersebut diberikan DJKI untuk memudahkan masyarakat dalam melindungi kekayaan intelektual, mengurangi pungli dan meningkatkan ekonomi masyakat.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Sidang KBP: Satu Paten Lolos, Satu Gugur

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari PT. SARANA KENTJANA INDO dan PT. Indonesia Power yang berlangsung pada 10 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Selasa, 10 Maret 2026

Lisensi Desain Industri: Kolaborasi Kreatif Tanpa Pabrik

Di tengah berkembangnya ekonomi kreatif, para desainer kini memiliki peluang lebih luas untuk memasarkan karyanya tanpa harus memiliki fasilitas produksi sendiri. Melalui skema lisensi desain industri, sebuah ide atau rancangan visual dapat diproduksi secara massal oleh mitra manufaktur yang telah memiliki kapasitas produksi dan jaringan distribusi. Model kolaborasi ini memungkinkan pemilik desain memperoleh royalti sekaligus memperluas jangkauan pasar, sehingga kreativitas dapat berkembang menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.

Selasa, 10 Maret 2026

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Selengkapnya