Pariaman — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melakukan pemeriksaan substantif lapangan atas permohonan pendaftaran Indikasi Geografis Sulaman Kapalo Panitik Nareh di Kota Pariaman, Sumatera Barat. Pemeriksaan ini menjadi tahap krusial dalam proses pendaftaran indikasi geografis untuk memastikan kesesuaian antara dokumen permohonan dan kondisi faktual di lapangan.
Tim Ahli Indikasi Geografis DJKI, yang terdiri atas Abdul Rokhman dan Gunawan, melakukan verifikasi langsung ke beberapa sentra produksi sulaman, termasuk Desa Nareh 1 dan Desa Padang Birik-Birik. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 26 hingga 28 Mei 2025. Tim bertemu dengan para pengrajin serta anggota Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) guna meninjau proses produksi sesuai dengan dokumen deskripsi yang telah diajukan.
“Semua dokumen yang dikirimkan telah memenuhi persyaratan administratif. Pemeriksaan ini untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan praktik di lapangan, mulai dari proses melukis hingga menyulam,” ujar Abdul Rokhman saat berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Pariaman, Alyendra, pada Senin 26 Mei 2025.
Indikasi Geografis merupakan bentuk pelindungan hukum terhadap produk yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik khas karena faktor geografis, baik alam maupun budaya manusia. Produk yang telah terdaftar sebagai indikasi geografis akan memperoleh sertifikat yang menjadi jaminan mutu dan ciri khas, serta berpotensi meningkatkan nilai jual.
Abdul Rokhman menekankan bahwa pelindungan indikasi geografis tidak hanya meningkatkan daya saing produk lokal, tetapi juga memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dan menjamin konsumen akan keaslian produk. “Kualitas harus terus dijaga dengan mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan dalam dokumen permohonan,” tambahnya.
Ketua MPIG Sulaman Kapalo Panitik Nareh menjelaskan bahwa Sulaman ini memiliki dua ciri utama: motif berbentuk kepala peniti dan penggunaan benang emas di pinggir motif. Motif dibuat dengan satu hentakan benang secara manual yang dililitkan ke bawah, memberikan tampilan unik seperti teknik jahit. Semakin banyak motif yang diaplikasikan, semakin rumit proses pengerjaannya dan berdampak pada nilai jual produk.
Walikota Pariaman, Yota Balad, bersama Kepala Dinas setempat menyambut baik kunjungan DJKI dan berharap agar Sulaman Kapalo Panitik Nareh segera mendapat pengakuan resmi sebagai produk indikasi geografis terdaftar dari pemerintah. Pengakuan ini diharapkan dapat melindungi para pengrajin serta mendorong promosi budaya lokal ke tingkat nasional maupun internasional.
DJKI terus mendorong pelaku usaha untuk mendaftarkan produk khas daerah mereka guna memperoleh pelindungan Indikasi Geografis. Masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui DJKI dengan melampirkan dokumen deskripsi, bukti asal geografis, serta pembuktian reputasi dan kualitas produk. Pelindungan hukum melalui indikasi geografis tidak hanya menjaga warisan budaya, tetapi juga membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat lokal.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kanwil Kemenkum Sumbar) pada Selasa, 03 Juni 2025 di Gedung DJKI. Kunjungan ini bertujuan untuk melaksanakan koordinasi layanan kekayaan intelektual (KI) berupa produk gambir lima puluh kota di wilayah Sumatera Barat sebagai tindak lanjut dari kunjungan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan ini dihadiri pula oleh Kepala Sub Direktorat Permohonan dan Pelayanan Merek Ranie Utami Ronie, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumbar Lista Widyastuti, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Witra Porsepwandi, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Lima Puluh Kota Rahmad Hidayat, Kepala Dinas Perindustrian & Tenaga Kerja Lima Puluh Kota Ayu Mitria Fadri.
Selasa, 3 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar audiensi dengan Tim Ahli Indikasi Geografis pada Senin, 2 Juni 2025 di Gedung DJKI. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu membahas mengenai percepatan pendaftaran permohonan indikasi geografis.
Senin, 2 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari perwakilan penyanyi atau musisi dalam hal ini, yaitu Vibrasi Suara Indonesia (VISI) melakukan audiensi di Kantor DJKI. Audiensi dari gerakan kolektif para penyanyi Indonesia ini membahas sistem royalti dan pelindungan hak cipta yang dipimpin langsung oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko.
Senin, 2 Juni 2025
Selasa, 3 Juni 2025
Senin, 2 Juni 2025
Senin, 2 Juni 2025