DJKI Pelajari Salah Satu Produk IG di Jepang

Okayama - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang dipimpin oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua didampingi Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo melakukan kunjungan ke Koperasi Pertanian Kagawa pada Rabu, 22 November 2023.

Pada kesempatan tersebut, Okahara Takahisa, Bagian Penjualan Koperasi Pertanian Kagawa, menjelaskan mengenai salah satu produk unggulan mereka yang sudah terdaftar sebagai Indikasi Geografis (IG), yaitu semangka berbentuk kotak atau Zentsuji San Shikaku Suika.

“Semangka ini kurang enak untuk dikonsumsi, tetapi semangka ini dapat bertahan hingga 1,5 tahun,” ungkap Okahara.

“Budaya membuat semangka seperti ini sudah ada sejak 60 tahun yang lalu. Sudah ada berbagai macam proses dan bahan penunjang dalam menunjang pembuatan semangka ini. Namun, hal yang paling terpenting adalah kemampuan petani dalam memilih tunas yang akan digunakan dalam membuat semangka berbentuk kotak,” lanjutnya.

Okahara juga menyampaikan bahwa pada dasarnya dengan kemampuan yang sudah baik itu pun tidak menjamin kesuksesan terbentuknya semangka berbentuk kotak yang sempurna, karena tingkat keberhasilannya hanya sekitar 70%. 

“Penjualan semangka ini dilakukan ke Dubai, Bangkok, Singapura, Taiwan, dan Kanada,” terangnya.

Sejauh ini, sudah banyak terjadi peniruan ide pembuatan semangka berbentuk kotak di tempat lain, baik dengan model yang sama ataupun dalam bentuk yang berbeda. Misalnya, seperti bentuk hati, bentuk piramida, bentuk bintang, bentuk segitiga, dan lainnya. Namun, hal-hal tersebut selalu gagal.

“Dari hal tersebut kita dapat belajar bahwa pendaftaran IG merupakan hal yang sangat penting. Dengan didaftarkannya sebagai IG, semangka tersebut mendapatkan pelindungan sesuai dengan undang-undang berlaku,” pungkas Anom. 



LIPUTAN TERKAIT

KBP Putuskan Tiga Banding Paten: Arcellx Diterima, Dua Ditolak

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Komisi Banding Paten (KBP) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi para inventor dan pemegang paten. Dalam tiga sidang terbuka yang digelar di Gedung DJKI pada 13 November 2025, KBP memutuskan untuk menerima satu permohonan banding dan menolak dua permohonan banding yang diajukan oleh Arcellx, Inc., PT Pamapersada Nusantara, dan Yamaha Hatsudoki Kabushiki Kaisha atas sejumlah invensi di bidang bioteknologi, permesinan, dan otomotif.

Kamis, 13 November 2025

DJKI Bahas Strategi Percepatan Permohonan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permohonan Indikasi Geografis pada Senin, 10 November 2025 di Gedung DJKI, Jakarta. Rapat ini membahas proses penanganan permohonan indikasi geografis serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam prosesnya.

Senin, 10 November 2025

Pelantikan Pejabat Fungsional DJKI: Wujud Profesionalisme dan Transformasi Digital Pelayanan KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui Pelantikan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Pranata Komputer di Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) pada Senin, 10 November 2025.

Senin, 10 November 2025

Selengkapnya