DJKI Menerbitkan Rekomendasi Pemblokiran Situs Bajakan Hak Cipta Buku yang Dilaporkan Gramedia

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, melalui Direktorat Penegakan Hukum, secara resmi mengeluarkan rekomendasi penutupan terhadap 15 akun dan situs digital yang terbukti melakukan pelanggaran hak cipta atas penjualan buku milik PT Gramedia Asri Media. Langkah tegas ini dilakukan menyusul adanya laporan resmi dari Gramedia serta hasil verifikasi intensif oleh tim ahli DJKI dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi, menjelaskan bahwa dasar hukum dari penutupan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 dan 26 Tahun 2015. Rapat verifikasi juga merujuk pada bukti dari Gramedia selaku pemegang lisensi resmi dan paparan pakar terkait.

“Kami telah memverifikasi setiap laporan, mengevaluasi bukti, dan mendengarkan pendapat ahli sebelum memberikan rekomendasi resmi,” ujar Arie Ardian. Ia menegaskan bahwa 15 akun yang direkomendasikan untuk ditutup tidak memiliki lisensi resmi dan terbukti menjual buku bajakan secara online, baik melalui Instagram, Tokopedia, Shopee, TikTok, hingga Google Drive.

DJKI memutuskan untuk merekomendasikan penutupan penuh terhadap akun dan situs, bukan hanya menghapus konten tertentu. Hal ini dilakukan untuk mencegah pelanggaran berulang oleh akun yang sama. Dalam rapat verifikasi, disepakati bahwa tindakan ini diharapkan memberikan efek jera dan menjamin bahwa pelaku usaha yang memanfaatkan ruang digital harus memiliki izin resmi dan mematuhi hukum hak cipta.

“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap ekosistem penerbitan yang sah. Kami tidak bisa membiarkan para pelanggar hukum terus mengambil keuntungan secara ilegal,” tambah Arie.

Kriteria pelanggaran meliputi ketiadaan lisensi resmi, bukti transaksi penjualan buku bajakan, serta penggunaan platform digital untuk distribusi komersial. Gramedia telah menyampaikan daftar reseller resmi mereka dan menyatakan bahwa buku-buku digital Gramedia hanya tersedia secara legal melalui laman ebooks.gramedia.com.

DJKI juga menegaskan bahwa bukti kepemilikan lisensi sangat krusial untuk membedakan antara pelaku usaha legal dan pelanggar. Tanpa lisensi, seluruh aktivitas distribusi dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.

Langkah ini merupakan hasil kerja sama lintas kementerian antara DJKI dan Komdigi. Direktorat Pengendalian Ruang Digital di bawah Komdigi akan menindaklanjuti penutupan berdasarkan rekomendasi tersebut. Namun, DJKI tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak terlapor.

“Jika pihak yang akunnya ditutup merasa dirugikan, mereka dapat datang ke DJKI dan memberikan bukti bahwa mereka memiliki izin atau tidak melakukan pelanggaran. Kami terbuka terhadap konfirmasi dan pembuktian balik,” jelas Arie.

DJKI mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam membeli buku digital, serta tidak tergiur harga murah dari sumber tidak resmi. Pembelian dari akun ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan penulis, penerbit, dan industri kreatif nasional.

“Dukunglah karya anak bangsa dengan membeli buku dari sumber resmi. Budaya beli buku bajakan hanya akan melemahkan literasi dan pelindungan hukum atas karya intelektual,” pungkas Arie Ardian. (CRZ)

 



LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan Hak Cipta untuk Ahli Waris Saat Pencipta Telah Meninggal

Warisan bisa berupa rumah, tanah, atau harta benda lainnya kepada keluarga. Namun, tak sedikit yang lupa bahwa karya cipta seperti lagu, buku, lukisan, atau program komputer juga merupakan warisan berharga yang dilindungi hukum. Hak cipta tidak otomatis berakhir saat sang pencipta meninggal dunia. Sebaliknya, hak tersebut tetap hidup dan dapat diwariskan kepada ahli waris, memberikan manfaat ekonomi yang sah dan perlindungan moral yang tak lekang oleh waktu.

Kamis, 31 Juli 2025

DJKI Gelar Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual bagi Sentra KI

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan Pembelajaran Daring Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) Tingkat Menengah bagi Sentra KI yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas sumber daya manusia di bidang KI, khususnya bagi pengelola Sentra KI di perguruan tinggi maupun lembaga/kementerian.

Selasa, 29 Juli 2025

DJKI Matangkan RPP Baru Komisi Banding Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Komisi Banding Paten di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin 28 Juli 2025. Penyusunan ini sangat penting untuk menyesuaikan tugas dan fungsi Komisi Banding Paten sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Senin, 28 Juli 2025

Selengkapnya