DJKI Melaksanakan Audit Surveillance ISO 37001:2016

Jakarta - Pada tahun 2022, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM telah membuktikan keseriusannya dalam melaksanakan pelayanan publik yang bebas korupsi dan nepotisme dengan meraih sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Untuk terus mempertahankan gelar sertifikasi ISO tersebut, maka DJKI melaksanakan kegiatan audit surveillance sertifikasi ISO 37001:2016 tentang SMAP pada tanggal 11-12 Desember 2023. Kegiatan audit surveillance sendiri merupakan upaya untuk memonitoring dan mengevaluasi apakah ISO 37001:2016 yang diraih oleh DJKI masih sesuai dengan ketentuan ISO yang ditetapkan atau tidak.

Sucipto selaku Sekretaris DJKI menyampaikan bahwa dalam menjaga akuntabilitas dan integritas, DJKI telah membuat dan menerapkan beberapa langkah untuk menutup celah terjadinya tindak penyuapan atau gratifikasi, salah satunya dengan membuat komitmen pimpinan untuk menerapkan pengendalian gratifikasi.

“Selain membuat komitmen tersebut, DJKI telah membuat Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Unit Utama DJKI. Tim UPG bertugas melakukan monitoring dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan DJKI,” ujar Sucipto pada Senin, 11 Desember 2023 di Aula Oemar Seno Adji Lt.18 Gedung Ex. Sentra Mulia.

“Kemudian, DJKI juga telah melakukan evaluasi sistem pengendalian gratifikasi baik audit internal maupun tinjauan pimpinan untuk mengevaluasi dan meninjau langsung terkait penerapan SMAP dan pengendalian gratifikasi yang terdapat di DJKI,” tambah Sucipto. 

Pada Kesempatan yang sama, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Yasmon menyampaikan bahwa sangat mendukung adanya kegiatan ini untuk meyakinkan komitmen DJKI dalam meraih sertifikasi ISO 37001:2016.

“Kita yakin bahwa DJKI telah memegang komitmen anti penyuapan karena sudah melalui proses pemeriksaan dan sertifikasi sehingga semboyan yang selama ini kita dengungkan yakni PASTI betul-betul telah dilaksanakan,” ujar Yasmon

Yasmon juga menerangkan bahwa pada tahun ini, DJKI tidak ada pengaduan atau kasus adanya pelanggaran penyuapan atau gratifikasi di lingkungan DJKI sehingga komitmen ini tetap dipegang oleh seluruh jajaran dari top manajemen sampai kepada pelaksana.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo. Anom menilai positif bahwa teman-teman di lingkungan DJKI tetap berkomitmen untuk menjaga akuntabilitasnya yaitu dilihat dari minimnya komplain atau aduan dari lembaga-lembaga maupun lembaga hukum.

“Secara dasar, teman-teman di DJKI telah memiliki edukasi yang telah dibangun dari orang tua, keluarga, lingkungan sekitar atau norma agama yang dipatuhi dan peraturan sebagai pegawai sehingga pengendalian terhadap penyuapan atau gratifikasi ini sudah terbiasa dijalankan. Namun dengan adanya sertifikat ISO ini menjadi legalitas bahwa sertifikat ini sifatnya mengikat,” kata Anom.

Di sisi lain, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Dede Mia Yusanti menyampaikan bahwa adanya integritas di dalam masing-masing pegawai tetap diperlukan. Menurutnya apabila integritasnya tidak ada walaupun sistem manajemen yang sudah baik maka tetap saja ada celah untuk melakukan hal-hal yang tidak baik.

“Integritas para pegawai di DJKI tetap diperlukan. Oleh karena itu, DJKI terus melakukan bagaimana SMAP ini bisa dijalankan dengan baik salah satunya dengan membangun integritas melalui pelatihan yang diberikan kepada pegawai, penguatan, pemantapan untuk meningkatkan integritas yang diharapkan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Lead Auditor Tuv Nord Ramot Sihotang memberikan respon positif dan mengapresiasi komitmen para pimpinan DJKI terkait sistem manajemen anti penyuapan.  

“Bahwa langkah-langkah yang dilakukan oleh DJKI untuk menutup celah terjadinya potensi tindak gratifikasi dan penyuapan sudah dilaksanakan dengan baik,” Jelas Ramot. (Arm/Ver)



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya