DJKI Matangkan Substansi Revisi UU Paten Nomor 13 Tahun 2016

Jakarta - Sebagai lini utama dalam pelindungan paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. 

“Yang menjadi lini utama RUU ini adalah DJKI, bukan dari kementerian yang lain. Maka sedari awal kita harus mempersiapkan perencanaan yang matang dan menguatkan pemahaman bersama tentang substansi dari RUU ini,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu.

Hal tersebut disampaikan Razilu dalam kesempatannya memberikan arahan kepada para peserta kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Swissotel Jakarta PIK Avenue pada tanggal 26 Oktober 2022.

Menurut Razilu, RUU ini merupakan salah satu dari 38 RUU yang telah disepakati oleh Dewan Pertimbangan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dengan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) bersama dengan RUU tentang Desain Industri.

“Menurut apa yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, terdapat 2 hal yang menjadikan UU ini masuk dalam prioritas 2023, yaitu aspek kebutuhan dan kesiapan teknis yang saat ini telah diselesaikan semua,” jelasnya. 

Razilu berharap 38 prioritas utama di prolegnas khususnya RUU tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten ini dapat segera diselesaikan. Ada tiga isu yang dibahas dalam konsinyering ini, pertama isu yang mendorong inovasi nasional, kemudian isu pelayanan paten, dan kesesuaian aturan dengan peraturan internasional.

Selanjutnya, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang Yasmon melaporkan kepada Plt Dirjen KI bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan secara substansi RUU tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. 

“Kami sudah membahas pasal demi pasal, dan sudah ada beberapa pasal yang telah direvisi maupun yang baru ditambahkan. Kami juga memberikan catatan-catatan untuk menyamakan persepsi kami atas substansi RUU ini,” terang Yasmon. 

Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono menginginkan seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan RUU ini mendukung secara penuh apa saja yang saat ini telah mereka susun.

Karjono juga menyatakan bahwa penyusunan RUU ini didasarkan atas kepentingan Negara Kesatuan RI (NKRI). Oleh sebab itu, dia mengharapkan bahwa masyarakat dapat mendapatkan kenyamanan setelah adanya perubahan pada UU tentang paten yang saat ini sedang dalam proses.

“Selama tidak ada kepentingan yang bersifat individu, regulasi hukum itu pasti bersifat mengayomi dan memberikan kenikmatan dan kenyamanan kepada penggunanya. Kenyamanan inilah yang akan menjadi batu uji regulasi yang akan kita bentuk ini,” pungkasnya.

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten ini disusun untuk meningkatkan pelayanan negara kepada publik, khususnya di bidang paten, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi siapa saja yang melindungi patennya di Indonesia, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. (daw/kad)



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Dominasi Buku dalam Pencatatan Hak Cipta di DJKI, Bukti Geliat Literasi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, mengumumkan data permohonan pencatatan hak cipta yang diterima pada tahun 2024, dengan dominasi buku sebagai kategori tertinggi. Sebanyak 27.397 permohonan hak cipta berhasil dicatatkan untuk kategori buku, ini menunjukkan tingginya produktivitas dan minat masyarakat dalam berkarya tulis.

Jumat, 30 Mei 2025

Indonesia Perkuat Pelindungan KI di Era Digital untuk Dorong Daya Saing Bangsa

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.

Rabu, 28 Mei 2025

DJKI Buka Akses Publik ke Koleksi Buku Kekayaan Intelektual Melalui ePerpusDJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI) melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya. Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.

Senin, 26 Mei 2025

Selengkapnya