DJKI Masih Kaji Pelindungan Hak Cipta NFT

Jakarta - Saat ini Indonesia telah memasuki era 5.0, yang mengintegrasikan ruang maya dan ruang fisik. Integrasi tersebut dilakukan untuk membuat semua hal menjadi lebih mudah. Salah satunya adalah perdagangan dan pembelian secara digital dengan Non-Fungible Token (NFT).

NFT adalah aset digital dengan metadata unik yang dilampirkan pada token untuk digunakan sebagai koleksi digital atau aset digital yang mewakili objek dunia nyata seperti lukisan, seni musik, item dalam game, hingga video pendek. Transaksi NFT akan tercatat dalam sebuah data pada blockchain. Data tersebut berisi informasi tentang pencipta, harga, dan histori kepemilikan aset NFT.

Pembuktian karya tercatat pada jaringan blockchain tidak dapat diedit dan dihapus dikarenakan karya cipta berbentuk smart contract yang dibungkus dalam bentuk sebuah token digital harus tunduk dengan isi smart contract di dalamnya,” ujar Agung Damarsasongko, Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif pada kegiatan Organisasi Pembelajaran (OPERA DJKI), Senin, 13 Maret 2023.

NFT sendiri merupakan hal penting dalam pelindungan hak cipta. Pada NFT dapat membuktikan bahwa sebuah karya seni lebih dulu ada karena tercatat lebih awal. Ini merupakan bukti kuat dari lahirnya karya tersebut, hal inilah yang membuat NFT menjadi teknologi enabler untuk melindungi hak cipta.

“Contohnya bisa dilihat pada Aplikasi Baliola. Aplikasi tersebut merupakan NFT Marketplace pertama di Bali yang pembuktiannya kepemilikannya dilakukan dengan cara melihat historikal bukti pembuatan karya, surat pernyataan hak cipta, serta pada spesifikasi teknis karya yang dipasarkan,” terang Agung.

Sementara itu, pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terdapat tiga pilar sistem hak cipta, antara lain regulasi yang mengatur dan menjamin hak-hak pencipta serta pelindungan hukum atas karya-karya yang dihasilkan, sistem penegakan hukum yang melindungi pelanggar atas hak cipta, serta manajemen pengelolaan hak yang terkait komersialisasi karya cipta.

“Dari perspektif hak cipta sulit dinyatakan bahwa pembuatan NFT merupakan sebuah karya. Hal ini disebabkan karena NFT merupakan serangkaian angka. Ada coding yang dihasilkan dari sebuah karya,” tambah Agung.

Dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memang belum mengatur secara jelas mengenai Non-Fungible Token atau NFT. Namun, jika dilihat dari prinsip dasar, NFT merupakan karya berbasis program komputer sehingga dapat dilindungi secara hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf s Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yaitu pelindungan atas Program Komputer. 

Namun apabila ditarik dari dasar hak cipta, maka karya atau ciptaan awal jelas dilindungi hak cipta sejak diwujudkan dalam bentuk nyata atau pertama kali diumumkan.

“Perlu adanya kajian mendalam terkait hal ini karena karya digital NFT hanyalah berupa angka-angka atau kode-kode, sehingga perlu ada pembahasan mendalam dari stakeholder terkait,” tambah Agung.

Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri tetap memberikan pelindungan atas karya aslinya, tetapi atas karya dalam bentuk NFT masih agak sulit untuk membuktikan orisinalitas dari karya yang tersebar sehingga NFT masih belum dapat diberikan pelindungan. Walaupun begitu, pencipta NFT dapat menerima royalti ketika NFT mereka dijual, meskipun konten yang mendasarinya tidak dapat dilindungi hak ciptanya. (DMS/SAS)



LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya