Jakarta - Sejumlah lokapasar (marketplace) daring Indonesia, seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan Lazada bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) tengah menggodok draf perjanjian kerja sama dalam mengatasi pelanggaran kekayaan intelektual (KI).
Para pemangku kepentingan tersebut ingin bekerja sama untuk menangani masalah pelanggaran KI, khususnya penjualan barang palsu pada kanal e-commerce Indonesia. Nantinya, para pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja sama (MoU) ini berkewajiban untuk mendukung pemberantasan penjualan barang palsu dengan melakukan beberapa hal, antara lain menghapus atau memblokir konten yang dilarang, melakukan pemantauan penjualan barang palsu pada platform, dan memberikan tindakan kepada penjual barang palsu.
"Kita semua di sini akan membahas lebih lanjut mengenai draf MoU untuk menangani penjualan barang palsu di platform e-commerce. Oleh karena itu, kita perlu menyatukan pendapat dan pemahaman terhadap draf tersebut," ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo.
Anom menjelaskan bahwa MoU ini digagas karena status Indonesia yang masuk ke dalam Priority Watch List (PWL) yang berarti Indonesia merupakan negara yang dinilai memiliki tingkat pelanggaran KI cukup berat.
"MoU ini merupakan langkah efisien yang dapat kita tempuh dalam melakukan penegakan hukum atas pelanggaran KI. Pihak eksternal dari negara lain sangat menantikan penandatangan MoU sebagai bukti upaya Indonesia mengurangi peredaran barang palsu," lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Head of Public Policy & Government Relation idEA Pratita Mantovani sebagai perwakilan dari Asosiasi E-commerce Indonesia turut mendukung rencana penyusunan MoU ini.
"Kami dari idEA sudah menghubungi para perwakilan dari e-commerce yang berada di bawah naungan idEA untuk memberikan masukan dan komentar terhadap draf MoU untuk kemudian dapat kami sampaikan ke DJKI," jelas Pratita.
Senada dengan hal tersebut, Vice President Government Affairs Lazada Budi Primawan turut menyampaikan dukungannya terhadap rencana penandatanganan MoU.
"Pada dasarnya kami dari Lazada siap untuk melakukan MoU dengan DJKI. Namun, memang masih ada beberapa hal yang perlu kita ulas lebih lanjut agar draf ini dapat tersusun dengan sesuai dan menampung kebutuhan dari seluruh pihak," pungkasnya. (Syl/Ver)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)
Kamis, 27 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.
Kamis, 20 Maret 2025
Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.
Kamis, 20 Maret 2025