DJKI Lakukan Optimalisasi Penyelesaian Sertifikasi Merek

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum berhasil mengoptimalisasikan penyelesaian sertifikasi merek. Dalam lima hari kerja, sebanyak 11.074 dokumen sertifikasi telah diselesaikan 21 Januari 2025. 

Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Merek, Ranie Utami Ronie, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen DJKI untuk memberikan layanan optimal bagi masyarakat. Program ini diawali dengan pelatihan bagi pegawai yang untuk sementara diperbantukan menyelesaikan sertifikat merek. Kemudian, seluruh pegawai khususnya Tim Kerja Sertifikasi di Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Merek serta sejumlah Pemeriksa Merek mengerjakan program ini dengan evaluasi dan target yang lebih tinggi.

“Kami bekerja keras memastikan seluruh dokumen terselesaikan tepat waktu, agar layanan pendaftaran merek dapat berjalan tanpa hambatan,” ujarnya pada Rabu, 22 Januari 2025 di Kantor DJKI, Kuningan, Rasuna Said.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa program optimalisasi ini tidak hanya bertujuan menyelesaikan tunggakan, tetapi juga menciptakan sistem yang lebih efisien di masa mendatang. Untuk mencegah penumpukan dokumen, pengawasan ketat dilakukan oleh Kepala Subdirektorat terkait yang wajib memberikan laporan berkala kepada Direktur Merek dan Indikasi Geografis. Selain itu, Hermansyah secara langsung dan berkala memantau progres sertifikasi melalui sistem e-Proline untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar.

Ranie menjelaskan bahwa pengembangan ini bertujuan agar proses sertifikasi merek dapat dilakukan secara lebih efisien. “Sebelumnya, kami memang terkendala dengan jaringan yang terkadang tidak stabil sehingga penyelesaian sertifikat terganggu dan tidak sesuai jadwal,” katanya.

Upaya optimalisasi ini menunjukkan keseriusan DJKI dalam mendukung pelaku usaha yang bergantung pada perlindungan merek untuk keberlanjutan bisnis mereka. Program ini juga menjadi bagian dari komitmen DJKI untuk menciptakan layanan pendaftaran merek yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

 

Hermansyah menegaskan bahwa inovasi yang dilakukan ini bukan hanya untuk menyelesaikan masalah saat ini tetapi juga untuk mencegah hambatan serupa di masa mendatang. “Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sekaligus memastikan seluruh proses sesuai dengan semangat reformasi birokrasi,” ujarnya.

Dengan target menyelesaikan sertifikat yang masih tersisa pada 21 Januari 2025, DJKI optimis bahwa layanan pendaftaran dan sertifikasi merek di Indonesia akan semakin baik dan efisien. Hal ini selaras dengan visi DJKI dalam mendukung penguatan ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia.



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Wamenkum Lepas 912 Peserta Mudik Bersama Menuju Enam Kota Tujuan

Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.

Kamis, 12 Maret 2026

KBP Terima Dua Banding Paten Qualcomm

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 12 Maret 2026

DJKI Targetkan Status ISA Guna Mewujudkan Kantor KI Berkelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mempercepat langkah strategis untuk menjadi International Searching Authority (ISA). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mensejajarkan Indonesia dengan kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia.

Kamis, 12 Maret 2026

Selengkapnya