Denpasar - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam hal ini diwakili oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu melakukan pertemuan bersama dengan Penjabat (Pj.) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, Sabtu, 16 September 2023.
“Saya berharap Pj. Gubernur Bali tetap memberikan perhatian kepada Usaha Menengah dan Kecil (UMK) dan pencatatan kekayaan Intelektual (KI) yang telah dirintis Gubernur sebelumnya,” ucap Anom.
Pada kesempatan yang sama, Pj. Gubernur juga berdiskusi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali terkait dengan permasalahan hukum yang ada di Bali.
“Kami juga akan melihatkan seluruh potensi Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali demi meningkatkan investor dan kenyamanan berusaha serta meningkatkan pelindungan KI di Bali,” pungkas Sang Made Mahendra.
Sebagai tambahan informasi, dalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Asisten I Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra mendampingi Pj. Gubernur Bali. Kegiatan ditutup dengan foto bersama antara sesama alumni Bhayangkara Dewata.
Sebelumnya diketahui, Anom Wibowo bersama dengan Pj. Gubernur Bali pernah sama-sama menjabat sebagai Direktur Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Toray Industries,Inc. dan Monsanto Technology LLC. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 22 Mei 2025.
Kamis, 22 Mei 2025
Pertumbuhan industri mode Indonesia bergerak ke arah yang lebih baik dan dinamis terbukti dengan banyaknya desainer yang berpartisipasi pada pekan mode dunia, baik dalam bentuk peragaan busana atau pameran. Hal ini disampaikan Fashion Desainer Lenny Agustin dalam Live Instagram Webinar OKE KI yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Mei 2025.
Rabu, 21 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat transparansi dalam proses pemberian paten melalui mekanisme publikasi A. Publikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Senin, 19 Mei 2025