DJKI Laksanakan Audit Surveillance menuju Re-Sertifikasi Penerapan Manajemen Mutu dan Manajemen Anti Penyuapan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai organisasi birokrasi pemerintahan dituntut harus mengoptimalkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dan penuh integritas, mengingat perannya sebagai pelayan publik membutuhkan totalitas integritas dalam memberikan layanan publik yang prima.  

Didasari hal tersebut, DJKI berhasil meraih sertifikat ISO 9001:2015 dan ISO 37001:2016 pada tahun 2023. Sertifikasi yang diraih oleh DJKI pada tahun 2023 tersebut merupakan bukti komitmen DJKI untuk memberikan layanan publik di bidang kekayaan intelektual (KI) berkelas dunia. 

Raihan sertifikasi diberikan oleh TUV Nord kepada DJKI atas layanan publik di bidang KI yang dinilai telah optimal dalam memenuhi persyaratan selaku pemberi layanan bertaraf internasional. 

Demi keberlangsungan standar ISO yang telah diraih, tahun ini DJKI melaksanakan kegiatan Audit Surveillance menuju Re-Sertifikasi Penerapan Manajemen Mutu ISO 9001 dan Manajemen Anti Penyuapan di Gedung DJKI, Jakarta, pada 12 s.d. 13 Desember 2024. 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam sambutannya mengatakan bahwa keberadaan sertifikasi manajemen mutu serta anti penyuapan atas layanan publik suatu kantor KI di suatu negara menjadi indikator keberhasilan kantor KI menjadi berkelas dunia. 

“Sebagaimana contoh dari kantor KI di negara lain yang telah terlebih dahulu berstatus World IP Office, seperti USPTO, EUIPO, EPO, dan IP Office Australia, semuanya telah menerapkan sertifikasi ISO 9001:2015 dan ISO 37001:2016,” ujar Razilu.

“Harapannya, sertifikasi ISO 9001:2015 dan ISO 37001:2016 juga sebagai salah satu langkah guna memastikan akuntabilitas kinerja yang berbasis nilai-nilai PASTI serta memastikan reformasi birokrasi terus dapat berjalan dengan baik di lingkungan DJKI,” tambah Razilu. 

Menutup sambutannya, Razilu mengajak seluruh peserta untuk mengawal segenap rangkaian kegiatan Audit Surveillance menuju DJKI meraih Re-Sertifikasi dalam Penerapan Sistem Manajemen Mutu dan Sistem Anti Penyuapan yang diharapkan dapat tercapai kembali di tahun 2024.

Sebagai tambahan informasi, kegiatan ini dihadiri oleh para pimpinan tinggi pratama, para pejabat administrator, ketua kelompok kerja,  pejabat pengawas, perwakilan jabatan fungsional teknis, perwakilan pelaksana  di lingkungan DJKI, serta Tim Auditor dari TUV Nord Indonesia. (CRZ/SAS)

 



LIPUTAN TERKAIT

Bahas Penguatan Layanan Mediasi KI Daerah, Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Kaltim

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur pada 15 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bersama Kepala Kanwil Hukum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus ini membahas penguatan sinergi dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui mediasi di daerah.

Selasa, 15 April 2025

Webinar DJKI Bahas Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah pada Senin, 14 April 2025, di Kantor DJKI.

Senin, 14 April 2025

Penguatan Tugas dan Fungsi KI, DJKI Terima Audiensi Kanwil Hukum Jawa Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.

Kamis, 10 April 2025

Selengkapnya