DJKI Kunjungi High Court of Australia

Canberra - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kunjungi High Court of Australia di Canberra pada Rabu, 23 Agustus 2023.

Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari proses peradilan dan persidangan secara langsung di High Court, di mana lembaga ini setingkat Mahkamah Agung di Indonesia yang menangani kasasi perkara kekayaan intelektual (KI).

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sucipto yang menjadi pimpinan delegasi DJKI menyatakan bahwa tugas High Court of Australia, seperti halnya pengadilan tertinggi di banyak negara yang melibatkan interpretasi undang-undang dan putusan atas kasus-kasus yang kompleks dan penting, termasuk kasus pelanggaran KI.

“Meskipun sebagian besar perkara KI diselesaikan di Federal Court, namun High Court juga memiliki peran dalam mengatasi permasalahan KI dengan memastikan interpretasi yang konsisten dan adil terhadap undang-undang yang berlaku serta memberikan panduan hukum yang penting bagi industri dan masyarakat,” jelas Sucipto.

Sistem hukum di Australia menggunakan common law yang berbeda dengan di Indonesia, selain itu terdapat perbedaan hierarki pengadilan antara kedua negara.

“Kaji banding ke High Court ini menjadi penting sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan mekanisme pelindungan KI di Indonesia, khususnya ketika terjadi sengketa akibat pelanggaran KI,” ucap Sucipto.

Turut hadir dalam kunjungan ini Senior Deputy Registrar of High Court Ben Wickham, perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Australia Counsellor Muhammad Iqbal Maulana dan Gulardi Nurbintoro, serta perwakilan dari DJKI.

Kunjungan DJKI ke High Court of Australia ini merupakan rangkaian kaji banding DJKI ke Kantor KI Australia beserta stakeholders terkait. Kaji banding ini bertujuan untuk mendapatkan dukungan Kantor KI Australia terhadap rencana pembentukan national IP strategy (NIPS) Indonesia.

Tujuan lainnya adalah untuk mempelajari kebijakan, strategi, dan proses manajemen kantor KI yang dijalankan oleh Kantor KI Australia, sehingga bisa diterapkan di DJKI dalam mencapai World Class IP Office.

 



LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya