Jakarta – Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas penelusuran kekayaan intelektual terdaftar atau tercatat di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). Penguatan tersebut memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dengan tujuan mempercepat proses penelusuran kekayaan intelektual (KI) sebelum pemohon mengajukan permohonan di Indonesia.
Direktur Teknologi Informasi, Ika Ahyani mengungkapkan, implementasi AI dalam sistem pangkalan data ini akan meningkatkan efisiensi dan akurasi penelusuran.
"Kami mengembangkan algoritma AI yang dapat memeriksa kemiripan dengan produk KI yang akan didaftarkan seperti merek, paten, atau desain industri secara otomatis. Ini akan mempercepat proses penelusuran dan mengurangi potensi sengketa di kemudian hari," ujarnya saat ditemui di Kantor DJKI, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.
Sebelumnya, proses penelusuran dan pemeriksaan kekayaan intelektual masih dilakukan berdasarkan nama atau pemilik hak, yang sering kali memakan waktu lama dan berisiko terjadi kesalahan. Dengan adanya AI, sistem dapat melakukan analisis data dengan lebih cepat dan akurat.
Ika menyampaikan pemohon juga dapat memanfaatkan PDKI untuk memantau status permohonan kekayaan intelektual yang telah diajukan selain memeriksa melalui akun pemohon secara berkala. Langkah ini diharapkan dapat semakin meningkatkan transparansi dan aksesibilitas bagi masyarakat serta pelaku usaha yang ingin mendaftarkan kekayaan intelektual mereka.
"Pengguna teknologi ini dapat dengan mudah mencari informasi tentang status permohonan KI mereka melalui sistem berbasis AI yang memberikan hasil yang lebih tepat," tutur Ika.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap inovasi yang lahir di Indonesia mendapatkan pelindungan yang maksimal," tambahnya.
Dengan peningkatan teknologi AI berupa penelusuran menggunakan gambar dalam PDKI, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem yang lebih kondusif bagi perkembangan inovasi dan pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Namun, pengembangan sistem ini tetap membutuhkan peran serta masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di bidang KI.
“AI ini seperti manusia yang harus terus dilatih supaya bisa meningkatkan keakuratan pencarian datanya. Oleh sebab itu, kami membutuhkan peran serta masyarakat juga untuk terus menggunakan sistem PDKI yang kami kembangkan ini supaya hasil dari penelusuran menjadi lebih akurat dan tepat, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal baik dari sebelum mengajukan permohonan maupun setelahnya,” pungkas Ika.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Kamis, 8 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.
Selasa, 6 Mei 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.
Selasa, 6 Mei 2025
Jumat, 9 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025