DJKI Kembalikan 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo

Surabaya - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.

Sebelumnya diketahui pada tanggal 20 Januari 2023, DJKI menerima pengaduan pelanggaran KI dengan nomor HKI.7.KI.08.01.01/Desain Industri/01/2023 yang dilayangkan oleh salah satu pemilik desain industri Krat Gelas yang sudah terdaftar sejak tanggal 6 Februari 2020.

Setelah menerima laporan tersebut dilakukan penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan ahli yang berujung pada penindakan penggeledahan/penyitaan pada Januari 2023 dengan didampingi Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Penindakan tersebut berdasar pada pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang desain industri bahwa bagi yang sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang merugikan pemegang hak desain industri akan dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

“DJKI telah melaksanakan tugas dan fungsinya yang merupakan salah satu tujuan negara, yaitu melindungi kepentingan umum melalui pelindungan KI bagi karya atau ciptaan yang telah dicatatkan atau didaftarkan di DJKI,” ujar Anom.

“Saat ini, kasus tindak pidana desain industri tersebut telah sampai pada keputusan hukum dari pengadilan niaga dan berakhir dengan perdamaian diantara kedua pihak,” lanjutnya.

Diketahui bahwa kedua pihak melakukan mediasi melalui Akta Perdamaian Niaga dengan nomor 04/Pdt.Sus/HKI/2023 tanggal 7 November 2023. Dari hasil mediasi tersebut kedua pihak mengakui kepemilikan pelapor atas Desain Industri Krat Gelas terdaftar dengan nomor sertifikat IDD000057628  atas nama Sherly Wijaya.

Selain itu, PT. Karya Indah Multikreasindo  selaku terlapor bersedia menyerahkan 1 buah alat molding kepada Pelapor tanpa syarat dan 1.668 buah Krat Gelas kepada pelapor dengan konsep jual-beli, serta berjanji untuk tidak akan memproduksi/memasarkan produk Krat Gelas dengan Desain Industri yang sama dengan pelapor di kemudian waktu.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Heny Yuwono juga menyampaikan apresiasinya kepada Rupbasan Kelas I Surabaya atas kegiatan ini dan mengharapkan dapat menjadi contoh untuk Rupbasan lainnya.

“Kami juga siap bersinergi dengan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI di masa-masa yang akan datang untuk penyimpanan barang bukti sitaan negara,” pungkas Heny.

Sebagai tambahan, DJKI menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memproduksi, mendistribusi, menjual, memasarkan, dan memakai barang-barang yang melanggar hak KI dan bagi pemilik hak yang menemukan adanya dugaan pelanggaran KI dapat melaporkannya kepada DJKI melalui laman pengaduan.dgip.go.id atau email ke pengaduan.pelanggaranki@dgip.go.id.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Targetkan Peningkatan Pemohonan Paten dari Perguruan Tinggi untuk Mendorong Pembangunan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Dorong Ekosistem KI sebagai Penggerak Ekonomi melalui Sektor Pariwisata

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.

Selasa, 1 Juli 2025

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

Selengkapnya