DJKI–JICA Dorong Pelindungan Merek bagi Start-Up dan UMKM

Jakarta - Upaya memperkuat daya saing usaha nasional harus dimulai dari pelindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya merek. Pesan tersebut disampaikan Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fajar Sulaeman Taman dalam seminar yang diselenggarakan bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) pada Rabu, 18 Februari 2026 di JS Luwansa Hotel, Jakarta yang menekankan pentingnya pendaftaran merek sebagai langkah strategis bagi start-up dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dalam kegiatan seminar “Membangun Merek untuk Start-Up dan UMKM dalam Meningkatkan Daya Saing Bisnis” tersebut, Fajar menegaskan bahwa merek bukan sekadar identitas visual, melainkan aset yang mencerminkan reputasi, kualitas, serta kepercayaan konsumen terhadap suatu produk. “Merek bukan hanya simbol, melainkan representasi reputasi dan kualitas usaha. Karena itu, pendaftaran merek menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat posisi bisnis di pasar,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pelindungan merek perlu dipandang sebagai bagian dari strategi bisnis sejak awal pendirian usaha. Langkah tersebut dapat dimulai dengan penelusuran merek sebelum digunakan, pengajuan pendaftaran secara resmi, serta pengelolaan merek secara konsisten. “Pelindungan merek bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi investasi jangka panjang yang dapat meningkatkan nilai ekonomi usaha,” tambahnya.

Fajar juga menyoroti berbagai kemudahan yang telah disediakan pemerintah untuk mendorong pelaku usaha melindungi mereknya, termasuk tarif khusus bagi UMKM serta skema merek kolektif. “Fasilitas tersebut diharapkan mampu memperluas akses pelindungan kekayaan intelektual sekaligus membuka peluang pengembangan usaha dan ekspansi pasar,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, JICA Expert Kazutoshi Inoue, menegaskan bahwa merek merupakan fondasi kepercayaan konsumen sekaligus aset penting perusahaan. “Merek bukan hanya nama atau logo, tetapi nilai dan identitas yang membangun kepercayaan terhadap suatu bisnis,” pungkasnya.

Ia juga menilai masih diperlukan peningkatan pemahaman praktis mengenai sistem merek di kalangan pelaku usaha. “Banyak pelaku usaha sudah memahami pentingnya merek, namun informasi mengenai cara pendaftaran dan pemanfaatannya masih perlu diperluas agar merek benar-benar dapat mendukung pertumbuhan usaha,” tambahnya.

Selain dari DJKI dan JICA, seminar ini menghadirkan berbagai narasumber dari Kementerian Ekonomi Kreatif, Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk membahas proses pendaftaran merek, strategi pelindungan, serta pemanfaatannya sebagai instrumen peningkatan daya saing usaha. Diskusi juga menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual harus menjadi bagian dari ekosistem inovasi nasional yang mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas.

Melalui kerja sama DJKI dan JICA, pemerintah berharap kesadaran pelaku start-up dan UMKM terhadap pentingnya pelindungan merek semakin meningkat. Dengan mendaftarkan dan mengelola merek secara tepat, pelaku usaha tidak hanya melindungi identitas produknya, tetapi juga memperkuat daya saing serta membuka peluang ekspansi ke pasar yang lebih luas.



LIPUTAN TERKAIT

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

Selengkapnya