DJKI Jelaskan Pentingnya Pelindungan KI Kepada Mahasiswa UIN Salatiga

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menerima kunjungan studi oleh para mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga di Aula Lantai 8 Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta pada Rabu, 7 Juni 2023.

Kunjungan yang dilakukan oleh mahasiswa dari Fakultas Syariah ini bertujuan untuk mengenal lebih jauh mengenai institusi pemerintahan khususnya DJKI dan juga kekayaan intelektual.

Penyuluh Hukum Madya Nila Manilawati menjelaskan secara umum mengenai tugas, fungsi, serta struktur organisasi DJKI kepada para mahasiswa.

"DJKI adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. DJKI mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual," ujar Nila.

Nila juga menjelaskan bahwa setidaknya terdapat tiga faktor utama mengapa kekayaan intelektual (KI) harus dilindungi.

"Pelindungan diberikan agar tumbuh inovasi-inovasi baru di masyarakat. Selain itu, pelindungan KI juga menjadi aset yang bernilai dalam memberikan hak ekonomi, serta menjadi katalis bagi pertumbuhan perekonomian suatu negara," lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Baby Mariaty turut menyampaikan wawasan mengenai dasar-dasar KI kepada para mahasiswa.

"Terdapat empat pilar dalam kekayaan intelektual, yaitu kreasi, filling, komersil, dan penegakan hukum," kata Baby.

"Kreativitas memunculkan KI, selain itu KI harus didaftarkan agar dapat dilindungi hukum (filling), lalu komersil contohnya KI harus digunakan. Lalu, tanpa ada penegakan hukum maka pendaftaran/pencatatan KI akan percuma," pungkas Baby. (syl/amh)



LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya