DJKI Jalani Asesmen Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjalani asesmen dari Ombudsman Republik Indonesia terkait penyelenggaraan pelayanan publik pada Rabu, 29 Agustus 2024. Penilaian berlangsung di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham, Jakarta, dengan fokus pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri serta Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang.

Sekretaris DJKI, Anggoro Dasananto, menegaskan bahwa asesmen ini menjadi momentum penting bagi DJKI untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Asesmen ini juga diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai efektivitas pelayanan yang telah berjalan.

"Asesmen ini adalah kesempatan bagi kami untuk mengukur dan meningkatkan standar pelayanan publik DJKI. Silakan dinilai apa adanya yang telah kami lakukan," ujar Anggoro.

Pada 2022, DJKI berhasil memperoleh sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), yang menunjukkan komitmen DJKI dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani korupsi serta gratifikasi. Setahun kemudian, DJKI menerima Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu Layanan KI ISO 9001:2015 dari TUV Nord, yang membuktikan bahwa seluruh proses bisnis di DJKI telah memenuhi standar internasional.

DJKI juga terus mengawal peningkatan pelayanan publik pada 2024 dengan melakukan evaluasi dan penyusunan Peta Proses Bisnis DJKI.

"Kami tidak berhenti di sini. Evaluasi dan penyusunan Peta Proses Bisnis ini adalah langkah strategis untuk memastikan koordinasi dan kolaborasi yang lebih efektif antar unit," tambah Anggoro.

Sebelumnya, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI mencatat nilai 83,90 dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman RI pada 2023. Hasil tersebut mendorong DJKI untuk terus memperbaiki dan meningkatkan standar pelayanan di seluruh unit.

Tim penilai dari Ombudsman RI dalam asesmen kali ini terdiri dari Wahyu Estining Tyas, Rangga Rizki Pradana, dan Nur Afifah Rahayu, yang semuanya merupakan Asisten Pratama di Ombudsman RI. Mereka bertugas mengevaluasi dan memastikan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di DJKI sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Tekankan Peran Hak Merek dalam Pengembangan Usaha di IFBC Bandung 2026

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya pelindungan merek sebagai bagian dari pengembangan usaha yang berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan dalam sesi Inspira Talk bertema “Pentingnya Hak Merek dalam Pengembangan dan Perlindungan Usaha” pada rangkaian Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2026 yang berlangsung di Sudirman Grand Ballroom pada Sabtu, 31 Mei 2026.

Sabtu, 30 Mei 2026

DJKI Hadirkan Booth Layanan KI pada IFBC Bandung 2026

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperluas upaya edukasi dan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual (KI) melalui partisipasinya dalam kegiatan Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2026 yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, pada 29 s.d 31 Mei 2026.

Jumat, 29 Mei 2026

Sidang Terbuka Komisi Banding Paten RI: loloskan Tiga Permohonan Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Qualcomm Incorporated di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, pada 7 Mei 2026

Kamis, 7 Mei 2026

Selengkapnya