Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjalani asesmen dari Ombudsman Republik Indonesia terkait penyelenggaraan pelayanan publik pada Rabu, 29 Agustus 2024. Penilaian berlangsung di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham, Jakarta, dengan fokus pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri serta Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang.
Sekretaris DJKI, Anggoro Dasananto, menegaskan bahwa asesmen ini menjadi momentum penting bagi DJKI untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Asesmen ini juga diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai efektivitas pelayanan yang telah berjalan.
"Asesmen ini adalah kesempatan bagi kami untuk mengukur dan meningkatkan standar pelayanan publik DJKI. Silakan dinilai apa adanya yang telah kami lakukan," ujar Anggoro.
Pada 2022, DJKI berhasil memperoleh sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), yang menunjukkan komitmen DJKI dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani korupsi serta gratifikasi. Setahun kemudian, DJKI menerima Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu Layanan KI ISO 9001:2015 dari TUV Nord, yang membuktikan bahwa seluruh proses bisnis di DJKI telah memenuhi standar internasional.
DJKI juga terus mengawal peningkatan pelayanan publik pada 2024 dengan melakukan evaluasi dan penyusunan Peta Proses Bisnis DJKI.
"Kami tidak berhenti di sini. Evaluasi dan penyusunan Peta Proses Bisnis ini adalah langkah strategis untuk memastikan koordinasi dan kolaborasi yang lebih efektif antar unit," tambah Anggoro.
Sebelumnya, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI mencatat nilai 83,90 dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman RI pada 2023. Hasil tersebut mendorong DJKI untuk terus memperbaiki dan meningkatkan standar pelayanan di seluruh unit.
Tim penilai dari Ombudsman RI dalam asesmen kali ini terdiri dari Wahyu Estining Tyas, Rangga Rizki Pradana, dan Nur Afifah Rahayu, yang semuanya merupakan Asisten Pratama di Ombudsman RI. Mereka bertugas mengevaluasi dan memastikan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di DJKI sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.
Selasa, 14 April 2026
Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).
Kamis, 9 April 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.
Kamis, 9 April 2026