DJKI Imbau Masyarakat untuk Hargai Karya Film dan Tidak Merekam Tanpa Izin

Jakarta — Menanggapi insiden yang viral di media sosial mengenai perselisihan akibat tindakan perekaman di dalam bioskop, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menekankan pentingnya menghargai karya film dan menghindari segala bentuk pembajakan. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damar Sasongko, menyatakan bahwa film merupakan hasil kreativitas yang memberikan manfaat moral dan ekonomi bagi para penciptanya.

"Setiap film adalah buah dari kerja keras dan kreativitas yang harus kita hargai. Tindakan seperti merekam di dalam bioskop tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan para pembuat film secara moral dan finansial," ujar Agung Damar Sasongko pada 13 Desember 2024 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.

Agung menambahkan bahwa melindungi hak cipta atas karya film merupakan langkah penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia. "Dengan menghargai dan melindungi hak cipta, kita memberikan insentif bagi para kreator untuk terus berkarya, yang pada gilirannya akan meningkatkan kontribusi sektor kreatif terhadap perekonomian nasional," jelasnya.

DJKI juga mengingatkan masyarakat bahwa tindakan pembajakan, termasuk merekam film secara ilegal di bioskop, dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), tindakan merekam film di dalam bioskop tanpa izin termasuk pelanggaran hak cipta. Hukuman yang dapat dijatuhkan diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta, yang menyatakan:

Sanksi Pidana
Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.

Sanksi Lebih Berat
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar rupiah

Selain hukuman pidana, tindakan ini dapat dikenakan tuntutan perdata, di mana pencipta atau pemegang hak cipta dapat meminta ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.

Tindakan merekam film tanpa izin dianggap serius karena merugikan para pembuat film dan industri kreatif secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk menghormati hak cipta dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Mari kita bersama-sama menciptakan ekosistem yang kondusif bagi perkembangan industri film Indonesia dengan menghargai setiap karya dan mematuhi aturan yang ada," tutup Agung.

Dengan demikian, DJKI berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menghormati hak cipta dan berperan aktif dalam memajukan industri kreatif tanah air.



LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya