Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti International Cybercrime Investigations Workshop yang diselenggarakan oleh Jakarta Centre For Law Enforcement (JCLEC) di Semarang pada 15 s.d. 26 Januari 2024. Workshop ini sendiri merupakan program kerja dari JCLEC sebagai hasil kerja sama antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dengan Kepolisian Federal Australia (Australian Federal Police) sejak tahun 2004.
Keikutsertaan DJKI dalam pelatihan ini merupakan kesempatan emas bagi peningkatan kapasitas dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan DJKI. Selain itu, pelatihan ini juga bertujuan untuk mengukuhkan eksistensi dari fungsi penegakan hukum, khususnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual yang dinaungi oleh DJKI. Dalam pelatihan tersebut, para peserta diberikan bekal pengetahuan serta praktik dalam melakukan investigasi kejahatan siber melalui beberapa pendekatan, antara lain penggunaan Open Source Intelligence (OSINT), Major Case Management (MCM), Undercover Online (UC), dan lain sebagainya. (PPS/SAS)
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.
Selasa, 24 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.
Selasa, 24 Juni 2025
Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.
Senin, 23 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025