Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti International Cybercrime Investigations Workshop yang diselenggarakan oleh Jakarta Centre For Law Enforcement (JCLEC) di Semarang pada 15 s.d. 26 Januari 2024. Workshop ini sendiri merupakan program kerja dari JCLEC sebagai hasil kerja sama antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dengan Kepolisian Federal Australia (Australian Federal Police) sejak tahun 2004.
Keikutsertaan DJKI dalam pelatihan ini merupakan kesempatan emas bagi peningkatan kapasitas dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan DJKI. Selain itu, pelatihan ini juga bertujuan untuk mengukuhkan eksistensi dari fungsi penegakan hukum, khususnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual yang dinaungi oleh DJKI. Dalam pelatihan tersebut, para peserta diberikan bekal pengetahuan serta praktik dalam melakukan investigasi kejahatan siber melalui beberapa pendekatan, antara lain penggunaan Open Source Intelligence (OSINT), Major Case Management (MCM), Undercover Online (UC), dan lain sebagainya. (PPS/SAS)
Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.
Kamis, 12 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026