Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ikut serta dalam Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2024.
Kegiatan diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 15 – 18 Juli 2024 bertempat di Hotel Shangri-La Jakarta.
Ketua Tim Kerja Penatausahaan, Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pengamanan Barang Milik Negara Purwaningdiyah D. Susanti mengutarakan bahwa kontribusi DJKI pada kegiatan ini tidak hanya sebagai peserta namun juga dalam hal pembiayaan kegiatan.
“Hal tersebut sebagai wujud dukungan DJKI dalam mensukseskan tersusunnya laporan keuangan yang akurat, akuntabel, dan transparan sesuai standar akuntansi pemerintahan yang berlaku serta upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) laporan keuangan Kemenkumham,” jelas Santi.
Kegiatan ini merupakan rekonsiliasi lanjutan dari rangkaian proses penyusunan laporan keuangan Kemenkumham semester I tahun 2024. Dimana sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan serupa di tingkat Kantor Wilayah pada 08 s.d. 12 Juli 2024 bertempat di Harris Hotel & Conventions Bekasi, Jawa Barat.
“Semoga melalui kegiatan ini kita memiliki pandangan yang sama bahwa diperlukan sinergi yang baik dan akurat untuk mencapai target yang sudah ditetapkan,” terang Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengadaan Barang/Jasa Kemenkumham Aman Riyadi dalam sambutannya.
Sebagai informasi kegiatan ini diikuti oleh 300 orang peserta terdiri dari, 288 orang pejabat / pegawai penyusun laporan keuangan dan BMN unit eselon I, 7 orang auditor Inspektorat Jenderal, 5 orang narasumber dan pendamping dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar secara resmi meluncurkan aplikasi SIGITA (Sistem Informasi Kehadiran Terintegrasi) sebagai sistem presensi digital bagi pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 28 Januari 2026, di lingkungan DJKI Kementerian Hukum. Peluncuran ini menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital serta peningkatan disiplin dan akuntabilitas kinerja pegawai.
Rabu, 28 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pemegang sertifikat Desain Industri wajib segera mengajukan perubahan data apabila terdapat ketidaksesuaian informasi pada permohonan atau sertifikat yang telah terdaftar. Ketepatan data menjadi aspek penting dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) guna menjamin kepastian hukum bagi pemilik hak.
Rabu, 28 Januari 2026
Setelah mencatatkan karya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKl Kemenkum) pemohon memiliki kesempatan untuk mengubah atau memperbarui data pencatatan hak cipta apabila ditemukan kekeliruan atau terjadi perubahan setelah pencatatan dilakukan. Mekanisme ini penting untuk memastikan data hak cipta yang tercatat akurat, sah, dan dapat memberikan pelindungan hukum yang optimal bagi pencipta.
Selasa, 27 Januari 2026