DJKI Harapkan Pelayanan dan Produktivitas Optimal untuk Masyarakat

Jakarta - Anom Wibowo, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengajak seluruh pegawai di lingkungan DJKI mengoptimalkan penggunaan waktu yang dimiliki, terutama dalam memberi pelayanan pada masyarakat. Amanat tersebut disampaikan saat memimpin apel pagi DJKI yang berlangsung secara virtual pada Senin, 11 April 2022 melalui aplikasi Zoom.

“DJKI memiliki sumber daya manusia yang hebat dengan kemudahan sistem yang telah disediakan. Untuk itu, dengan potensi yang dimiliki, mari optimalkan penggunaan waktu, mari lebih produktif dalam memberi kepastian hukum dan pelayanan pada masyarakat,” ujar Anom.

Dalam apel pagi ini, Anom juga menyampaikan saat ini satuan tugas Intellectual Property Task Force (IP Task Force) telah menggandeng lebih banyak instansi. Lembaga yang telah bergabung pada IP Task Force antara lain DJKI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“Lebih banyaknya instansi yang tergabung dalam IP Task Force diharapkan kita semakin kuat lagi, dan dapat menjadi upaya keluar dari Priority Watch List (PWL) agar investasi di Indonesia semakin meningkat,” tutup Anom.

PWL adalah daftar negara yang menurut United States Trade Representative (USTR) memiliki tingkat pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) yang cukup berat. Indonesia sudah berada di dalam daftar PWL selama 33 tahun. Saat ini Indonesia sedang berjuang keluar dari daftar tersebut. 

Salah satu upaya yang aktif dilakukan ialah melalui program unggulan DJKI yaitu Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI. Sertifikasi Pusat Perbelanjaan merupakan pemberian penghargaan pada pusat perbelanjaan yang telah berkomitmen dalam mengurangi bahkan menghentikan peredaran barang-barang yg melanggar KI, baik dari segi regulasi, perjanjian, perizinan, maupun tindakan nyata.  (DES/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Roadmap KI Masuki Tahap Pendalaman

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.

Senin, 2 Maret 2026

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya