Laos - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menghadiri pertemuan regional dengan negara anggota ASEAN yang digelar di Vientiane, Laos, Selasa 17 Oktober 2023.
Pertemuan tersebut membahas mengenai perumusan rencana aksi kekayaan intelektual (KI) ASEAN dan pembaruan perjanjian kerangka kerja ASEAN tentang kerja sama KI.
Dalam sambutan pembukaan, Direktur Jenderal Departemen Kekayaan Intelektual, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Laos, Santisouk Phounesavath mengatakan pertemuan ini sangat penting dalam mengevaluasi rencana aksi KI ASEAN atau Asean Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) untuk periode pasca tahun 2025.
“Selain itu, pertemuan ini akan dilakukan peninjauan mendalam terhadap ASEAN Framework Agreement on IP Cooperation (AFAIPC) yang pertama kali dibuat pada tahun 1995, untuk memastikan relevansinya dalam konteks saat ini,” kata Santisouk yang juga menjabat sebagai Chair of the ASEAN Working Group on IP Cooperation (AWGIPC).
Santisouk mengingatkan bahwa selama satu dekade terakhir telah terjadi perkembangan signifikan di tingkat nasional, regional, dan internasional mengenai hak kekayaan intelektual.
“Revolusi industri ke-4, teknologi baru, dan era ekonomi digital merupakan beberapa faktor yang mempengaruhi arah dan prioritas AWGIPC,” ucapnya.
Menurut Santisouk, negara-negara anggota ASEAN perlu memastikan rencana aksi dan program kerja sejalan dengan visi jangka panjang ASEAN dan Masyarakat Ekonomi ASEAN.
“Penting untuk memastikan bahwa ASEAN IP Community siap dan responsif terhadap perkembangan ini,” imbuhnya.
Pada pertemuan ini diharapkan para delegasi, termasuk delegasi Indonesia yang diwakili oleh DJKI agar dapat mengidentifikasi tantangan, peluang, serta praktik terbaik dalam kerja sama KI antar negara ASEAN.
Keberhasilan acara ini akan tergantung pada kemampuan peserta untuk menciptakan solusi inovatif yang akan memajukan kerja sama KI di ASEAN dan mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan.
Pertemuan ini terselenggara atas dukungan dari Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) yang berdedikasi dalam upaya meningkatkan kerja sama KI di kawasan ASEAN.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.
Kamis, 22 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.
Selasa, 20 Januari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.
Kamis, 15 Januari 2026