Siem Reap, Kamboja – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.
“Pada pertemuan kali ini, kami akan membahas rencana pelaksanaan dari beberapa target kerja ASEAN IP Rights Action Plan (AIPRAP) 2016 – 2025 yang belum terlaksana. Kemudian merundingkan draft text upgrading ASEAN Framework Agreement on IP Cooperation (AFAIPC); finalisasi Post-2025 ASEAN IPR Action Plan (2026-2030); dan mencari peluang kerja sama dengan mitra asing, utamanya untuk menyukseskan rencana kerja 10 tahun post-2025,” papar Razilu.
Menurut Razilu, pada pertemuan awal disampaikan hasil kegiatan tingkat ASEAN terkait, antara lain Senior Economic Officials Meeting (SEOM), 11th Meeting of Working Group for ASEAN Economic Community Post-2025 dan 47th Meeting of the High-Level Task Force on ASEAN Economic Integration (HLTF-EI).
“Program prioritas AWGIPC tahun 2025 ini adalah menyelesaikan Kajian Pandangan Peningkatan Perjanjian AFAIPC dan publikasi buku saku ASEAN di dunia dijital,” ujar Razilu.
Lebih lanjut berdasarkan paparan Sekretariat ASEAN, Razilu menyampaikan status penyelesaian deliverable dalam Intellectual Property Action Plan 2016-2025 hingga Agustus 2024 telah mencapai 86% dan terdapat 14% deliverable yang masih berlangsung diantaranya terkait penegakan hukum, dan Genetic Resources, Traditional Knowledge, and Traditional Cultural Expressions (GRTKTCE).
“Saat ini Indonesia menjadi Co-Country Champion salah satu deliverable di bidang GRTKTCE yaitu 19.3: Develop network of GRTK database,” tutup Razilu.
Sebagai informasi, mitra dialog AWGIPC yang hadir pada pertemuan AWGIPC kali ini adalah Japan Patent Office (JPO), Korean Intellectual Property Office (KIPO), ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement Intellectual Property Committee (AANZFTA IPC), European Union Intellectual Property Office (EUIPO), International Federation of the Phonographic Industry (IFPI), United Kingdom Intellectual Property Office (UKIPO) serta World Intellectual Property Organization (WIPO).
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.
Selasa, 6 Mei 2025
Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.
Minggu, 9 Februari 2025
Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.
Senin, 23 Desember 2024
Selasa, 6 Mei 2025
Selasa, 6 Mei 2025
Selasa, 6 Mei 2025