DJKI Hadir Memberikan Layanan KI di Kota Industri

Cilegon - Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di Banten mendapat sambutan baik dari masyarakat Banten. hal ini terlihat dari banyaknya jumlah peserta yang hadir dalam kegiatan MIC tersebut.
Reza Gianti, salah satu masyarakat Cilegon yang hadir di kegiatan ini berniat untuk mendaftarkan mereknya, yaitu berupa makanan.

"Saya tau kegiatan ini dari kelurahan, saya langsung hadir untuk mendaftarkan merek saya berupa makanan agar bisa terlindungi oleh hukum" ujar Reza.



Dikarenakan ini merupakan pengajuan merek yang pertama kali, Reza merasa kegiatan MIC ini sangat membantu dalam proses pendaftaran yang akan dilakukan.

“Kegiatan ini sangat-sangat membantu saya dalam mengajukan merek saya, terlebih membantu para UMKM untuk melindungi produknya,” ungkap Reza.

Senada dengan Rico yang turut hadir dalam kegiatan MIC, ia mengaku sangat terbantu dengan adanya kegiatan ini karena mendapatkan penjelasan secara detail mengenai pengajuan permohonan mereknya oleh tim DJKI.



"Saat konsultasi saya mendaftarkan merek dagang untuk merek roti, dan saya juga bertanya roti itu termasuk kelas berapa dan sudah terjawab secara detail oleh petugasnya," kata Rico.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Andi Taletting Langi menyampaikan bahwa pada kegiatan MIC ini lebih banyak masyarakat yang ingin mendaftarkan merek dari UMKM.
"Kurang lebih ada sekitar 200-300 pemohon yang ingin mendaftarkan mereknya pada kegiatan MIC kali ini,” ungkap Andi.



Selanjutnya Andi menambahkan dengan adanya kegiatan ini masyarakat Serang Raya bisa mendapat akses untuk konsultasi langsung.

Andi juga berharap masyarakat Serang Raya untuk lebih memahami pelindungan kekayaan intelektual. 

"Saya berharap masyarakat Serang Raya khususnya yang sedang menekuni usaha bisnis maupun dalam hal kreasi cipta lagu lebih menyadari akan pentingnya pelindungan KI,” pungkas Andi. (Ahz/syl).


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Kupas Tuntas Seputar KI: Pendaftaran maupun Pencatatan Kini Semakin Gesit!

Depok – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri forum diskusi publik yang diinisiasikan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) bersama Komunitas Wuamesu Indonesia pada 14 Mei 2025. Kegiatan yang terselenggara di Auditorium Gedung I FIB UI, Depok, Jawa Barat ini bertujuan meningkatkan pemahaman terkait Indikasi Geografis, serta membahas tantangan dan peluang dalam pengembangan produk di Indonesia, khususnya di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Ikuti Lokakarya Virtual APEC Terkait Pembiayaan Berbasis KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengikuti ABAC-APEC IPEG Virtual Workshop bertajuk “Implementing ABAC’s IP Finance Initiative” yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025 secara daring. Lokakarya yang diinisiasi oleh APEC (Asia-Pacific Economic Cooperation) ini membahas pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai jaminan pembiayaan bagi UMKM, serta memperkenalkan metodologi penilaian KI dan standar penilaian global. Kegiatan ini diharapkan akan menambah pemahaman lebih mendalam tentang lanskap keuangan KI yang terus berkembang sehingga dapat memperkuat ekosistem pembiayaan inovatif berbasis KI.

Rabu, 14 Mei 2025

Kementerian Hukum RI Teken MoU Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan 20 Kementerian dan Lembaga Negara di Graha Pengayoman Jakarta, Rabu 14 Mei 2025. Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna mendukung percepatan terwujudnya visi Indonesia Emas 2045.

Rabu, 14 Mei 2025

Selengkapnya