DJKI Goes To Bali, Sosialisasikan Kekayaan Intelektual Pada RITECH EXPO 2019

BALI - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali hadir di tengah masyarakat pada event tahunan Ritech Expo 2019 selama empat hari dari tanggal 25-28 Agustus 2019.

Ritech Expo yang merupakan rangkaian dari peringatan Hari Teknologi Nasional ke 24 ini dibuka oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir.

Momentum tersebut dimanfaatkan DJKI untuk mensosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) yang dihasilkan perguruan tinggi, lembaga riset, industri, hingga para inovator karya anak bangsa.

Pameran yang menghadirkan lebih dari 150 booth ini, menggandeng sejumlah Kementerian/Lembaga dan institusi untuk berpartisipasi mensukseskan Ritech Expo 2019. Dalam keikutsertaannya, DJKI menggelar serangkaian aktivitas menarik seperti konsultasi KI dan games edukatif yang tentunya menarik perhatian pengunjung baik dari kalangan pelajar, inovator dan masyarakat umum.

Mengusung tema “create and innovate”, Ritech 2019 menjadi ajang bagi para partisipan untuk memamerkan dan mempromosikan segala produk inovasinya yang merupakan karya intelektual kepada para investor dan masyarakat.

Menristekdikti, Mohamad Nasir menyampaikan harapannya agar anak-anak Indonesia khususnya pemuda-pemudi Bali tidak berhenti berinovasi.

"Mudah mudahan inovasi selalu muncul dari anak anak muda Indonesia di Bali. Dan, muncul inovator yang masuk kelas dunia," ujar Nasir di Lapangan Puputan Renon, Denpasar,  Minggu (25/8/2019).

Di era digital di mana teknologi tidak henti-hentinya dikembangkan, menunut kita untuk berpacu dengan kreativitas untuk menciptakan inovasi jika tidak ingin tertinggal dengan negara lain.

“Peran SDM, Iptek dan Inovasi menjadi begitunyata dalam era RI 4.0. Dunia pendidikan, khususnya pendidikan tinggi, lembaga litbang dan komunitas iptek dan inovasi dituntut untuk aktif beradaptasi dan kemudian menciptakan ide-ide inovatif dalam menjawab peluang dan tantangan era industri 4.0. jelas Nasir.

Dalam hal ini, DJKI berdiri sebagai payung hukum atas pelindungan hak dari setiap karya intlektual anak bangsa baik dari itu merek, desain industri, maupun paten dari pemanfaatan karya intelektual tanpa hak oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Selain Ritech Expo 2019, masyarakat dapat mengikuti berbagai rangkaian acara dari Peringatan Hakteknas ke-24 lainya yaitu:  Jalan Sehat, Rakornas IPTEKIN, Lomba Produk Inovasi Nasional, Bakti Inovasi, Anugerah Iptek dan Inovasi, Kegiatan Ilmiah, Lomba Iptek dan Inovasi, Welcoming Dinner, Acara Puncak dan Malam Apresiasi Anugerah Iptek dan Inovasi Nasional.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Sidang KBP: Satu Paten Lolos, Satu Gugur

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari PT. SARANA KENTJANA INDO dan PT. Indonesia Power yang berlangsung pada 10 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Selasa, 10 Maret 2026

Lisensi Desain Industri: Kolaborasi Kreatif Tanpa Pabrik

Di tengah berkembangnya ekonomi kreatif, para desainer kini memiliki peluang lebih luas untuk memasarkan karyanya tanpa harus memiliki fasilitas produksi sendiri. Melalui skema lisensi desain industri, sebuah ide atau rancangan visual dapat diproduksi secara massal oleh mitra manufaktur yang telah memiliki kapasitas produksi dan jaringan distribusi. Model kolaborasi ini memungkinkan pemilik desain memperoleh royalti sekaligus memperluas jangkauan pasar, sehingga kreativitas dapat berkembang menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.

Selasa, 10 Maret 2026

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Selengkapnya