Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, menyelenggarakan kegiatan Webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dengan mengangkat tema “Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu” Kegiatan ini menghadirkan narasumber Makki Omar Parikesit, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional LMKN, pada Senin, 2 Juni 2025.
Webinar ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya para pelaku industri kreatif, terhadap pentingnya sistem lisensi musik sebagai bagian dari pelindungan hukum kekayaan intelektual serta upaya untuk menjamin penghargaan atas hak ekonomi para pencipta lagu dan pemilik hak terkait.
Dalam paparannya, Makki menjelaskan bahwa lisensi musik merupakan izin resmi yang diberikan oleh pemilik hak cipta kepada pihak lain untuk menggunakan karya musik dalam konteks tertentu, seperti pemutaran di ruang publik, penggunaan dalam media audiovisual, serta distribusi digital. Lisensi ini mencakup berbagai jenis, antara lain lisensi sinkronisasi, lisensi mekanis, lisensi pertunjukan publik, dan lisensi master.
“Lisensi musik bukan sekadar formalitas legalitas, melainkan merupakan instrumen pelindungan hukum yang memberikan jaminan kompensasi yang adil kepada pencipta dan pemilik karya,” ujar Makki.
Pemerintah melalui PP Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022 telah mengatur pengelolaan royalti secara terstruktur, mulai dari pendataan pengguna, penagihan, hingga pendistribusian royalti. LMKN, sebagai pelaksana teknis, bekerja sama dengan Pelaksana Harian untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan dan transparan.
Adapun pengguna musik dari sektor-sektor seperti hotel, restoran, kafe, lembaga penyiaran, transportasi umum, hingga tempat hiburan, diwajibkan membayar royalti sesuai tarif yang telah ditetapkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022. Pengguna yang telah melunasi kewajiban ini akan mendapatkan sertifikat lisensi sebagai bukti kepatuhan.
Pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran royalti dapat dikenai sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000,00.
Makki berharap adanya percepatan digitalisasi sistem lisensi musik, penguatan peran DJKI dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta peningkatan edukasi kepada pelaku industri dan masyarakat luas. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022 mengenai tata kelola royalti lagu dan/atau musik.
Melalui kegiatan OKE KI ini, DJKI terus berkomitmen untuk mewujudkan sistem kekayaan intelektual yang inklusif dan berkelanjutan, serta memberikan ruang dialog konstruktif antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat demi penguatan ekosistem ekonomi kreatif nasional. (MRW/SYL)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.
Kamis, 3 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.
Selasa, 1 Juli 2025
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.
Selasa, 24 Juni 2025
Kamis, 3 Juli 2025
Kamis, 3 Juli 2025
Kamis, 3 Juli 2025