DJKI Gelar Rekonsiliasi Pelayanan Publik Dalam Rangka Evaluasi dan Penyelesaian Data Pembayaran PNBP

Jakarta - Guna mewujudkan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar  Rekonsiliasi Pelayanan Publik Dalam Rangka Evaluasi dan Penyelesaian Data Pembayaran PNBP di Hotel Grand Mercure Gatot Subroto pada 26 s.d. 28 Juni 2023.

Hal ini dilakukan agar menjamin ketelitian dan akurasi pencatatan data akuntansi sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. 

Salah satu hal mendasar yang diperlukan untuk dapat mendukung analisis dan evaluasi atas pengelolaan PNBP adalah dengan ketersediaan data yang memadai dan terkini. Selain itu, juga dibutuhkan sinergi antara pihak-pihak terkait untuk memperkaya data. 

“Semakin relevan parameter yang dipergunakan, serta semakin banyak pihak-pihak yang terlibat maka analisis dan evaluasi yang dilakukan akan semakin baik. Jika perpaduannya baik maka optimalisasi PNBP bisa tercapai,” ujar Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris DJKI Cumarya. 

“Layanan PNBP ini harus punya target untuk perbaikan layanan PNBP DJKI yang nantinya akan memudahkan masyarakat,” lanjutnya

Cumarya juga mengatakan layanan PNBP yang baik tentu akan menunjang layanan DJKI yang lain, ia berharap dengan terlaksananya kegiatan ini tidak lagi ada hambatan dalam sistem pembayaran PNBP. 

Menurutnya, kebijakan PNBP yang akan dihasilkan nanti dapat digunakan sebagai kunci pada saat pemeriksaan internal maupun eksternal dan menjadi pedoman bagi petugas dalam melaksanakan pengelolaan PNBP di lingkungan DJKI. 

“Pejabat Pengelola PNBP bersama bendahara penerima wajib menyusun pertanggungjawaban atas pengelolaan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kegiatan ini nantinya akan menghasilkan peraturan terbaru tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelayanan KI di DJKI. (CAN/SAS)



LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya