Jakarta - Guna mewujudkan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Rekonsiliasi Pelayanan Publik Dalam Rangka Evaluasi dan Penyelesaian Data Pembayaran PNBP di Hotel Grand Mercure Gatot Subroto pada 26 s.d. 28 Juni 2023.
Hal ini dilakukan agar menjamin ketelitian dan akurasi pencatatan data akuntansi sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Salah satu hal mendasar yang diperlukan untuk dapat mendukung analisis dan evaluasi atas pengelolaan PNBP adalah dengan ketersediaan data yang memadai dan terkini. Selain itu, juga dibutuhkan sinergi antara pihak-pihak terkait untuk memperkaya data.
“Semakin relevan parameter yang dipergunakan, serta semakin banyak pihak-pihak yang terlibat maka analisis dan evaluasi yang dilakukan akan semakin baik. Jika perpaduannya baik maka optimalisasi PNBP bisa tercapai,” ujar Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris DJKI Cumarya.
“Layanan PNBP ini harus punya target untuk perbaikan layanan PNBP DJKI yang nantinya akan memudahkan masyarakat,” lanjutnya
Cumarya juga mengatakan layanan PNBP yang baik tentu akan menunjang layanan DJKI yang lain, ia berharap dengan terlaksananya kegiatan ini tidak lagi ada hambatan dalam sistem pembayaran PNBP.
Menurutnya, kebijakan PNBP yang akan dihasilkan nanti dapat digunakan sebagai kunci pada saat pemeriksaan internal maupun eksternal dan menjadi pedoman bagi petugas dalam melaksanakan pengelolaan PNBP di lingkungan DJKI.
“Pejabat Pengelola PNBP bersama bendahara penerima wajib menyusun pertanggungjawaban atas pengelolaan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan ini nantinya akan menghasilkan peraturan terbaru tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelayanan KI di DJKI. (CAN/SAS)
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.
Selasa, 29 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).
Senin, 28 April 2025
Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.
Sabtu, 26 April 2025
Selasa, 29 April 2025
Selasa, 29 April 2025
Selasa, 29 April 2025