Jakarta - Sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) di Bidang Kekayaan Intelektual (KI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memiliki beberapa kewajiban, salah satunya memfasilitasi pembentukan organisasi profesi. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 29 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) bahwa pembentukan organisasi profesi dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Oleh sebab itu, guna meningkatkan profesionalisme pejabat fungsional di Bidang KI melalui organisasi profesi, DJKI Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Penyusunan Peraturan Pelaksana Pembinaan JF di Lingkungan DJKI pada Senin, 7 Oktober 2024, di Hilton Garden Inn Taman Palem, Jakarta.
“Sebagaimana yang diketahui, DJKI merupakan instansi pembina dan pengguna JF Tertentu (JFT) di Bidang KI, yaitu Pemeriksa Merek, Paten, Desain Industri, dan Analis KI. Walaupun DJKI juga menggunakan JFT lainnya, khusus pada kesempatan kali ini, kita akan membahas terkait JF di Bidang KI,” ucap Sekretaris DJKI Anggoro Dasananto dalam sambutannya.
Dia menyampaikan bahwa JF Pemeriksa sudah ada sejak tahun 1992. Di mana pada saat itu, jabatan-jabatan tersebut baru dibentuk peraturan yang mengatur terkait angka kredit dan kode etik profesi.
“Memang pada dasarnya, kegiatan-kegiatan yang berbau profesional harus memiliki organisasi profesinya. Oleh sebab itu, demi melindungi kepentingan publik dan profesionalisme, serta untuk pengembangan kompetensi, digelarlah kegiatan ini,” tutur Anggoro.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) Idris Yushardy menyampaikan bahwa organisasi profesi merupakan perkumpulan orang-orang yang memiliki keahlian dan profesi yang sama, yang didirikan dan diurus untuk mengembangkan profesionalisme dan mencapai tujuan bersama.
”Organisasi profesi memiliki beberapa peran, yaitu mengembangkan profesionalisme dan etika profesi, membina kode etik dan kode perilaku profesi, melindungi kepentingan publik dan etika profesi, menerapkan standar pelatihan dan etika profesi serta memberikan sertifikasi profesional,” jelas Idris.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun peraturan pelaksanaan pembinaan JF Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis KI, khususnya terkait pembentukan organisasi profesi JF di Bidang KI.
“Oleh sebab itu, pembentukan organisasi profesi JF di Bidang KI ini diharapkan dapat sejalan dengan tujuan utama DJKI, yakni untuk menjadi World Class IP Office,” pungkas Idris.
Sebagai informasi, kegiatan yang gelar selama lima hari ini, dari tanggal 7 s.d. 11 Oktober 2024, dihadiri 100 peserta, di antaranya perwakilan dari Biro SDM Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Ikatan Profesi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Indonesia, Asosiasi Profesi JF Analis SDM Aparatur, Badan Kepegawaian Negara, Para Pemeriksa, JF Analis KI, dan Perwakilan dari Sekretariat DJKI.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah pada Senin, 14 April 2025, di Kantor DJKI.
Senin, 14 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.
Kamis, 10 April 2025
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar acara halalbihalal bersama para purnabakti sebagai momentum untuk mempererat silaturahmi dan menginisiasi pembentukan Perkumpulan Purnabakti DJKI. Acara ini menjadi wujud apresiasi terhadap kontribusi para purnabakti sekaligus langkah awal untuk memperkuat kolaborasi ke depan.
Rabu, 9 April 2025
Senin, 14 April 2025
Senin, 14 April 2025
Jumat, 11 April 2025