DJKI Gelar Penyusunan Jabatan Fungsional Analis KI

Tangerang - Dalam rangka menentukan besaran tunjangan Jabatan Fungsional (JF) Analis Kekayaan Intelektual (KI), perlu dilakukan Job Assessment/Indepth Interview terhadap calon pemangku kepentingan. Dilatarbelakangi alasan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Penyusunan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual pada hari Kamis, 24 Agustus 2023 di Hotel Mercure Tangerang.

Dalam sambutanya, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto mengatakan bahwa JF Analis KI sendiri telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) No 21 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual.

“Jabatan ini merupakan jabatan termuda di bidang KI setelah sebelumnya terdapat tiga lainnya yaitu JF Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, dan Pemeriksa Desain Industri,” kata Anggoro.

Dengan lahirnya JF Analis KI tersebut, DJKI selaku instansi pembina memiliki 19 kewajiban yang harus dipenuhi. Selain kewajiban tersebut guna memenuhi seluruh hak pemangku JF Analis KI maka instansi pembina wajib untuk mengusulkan tunjangan jabatan yang akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia.

“Sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang mana menyatakan bahwa terhadap JF yang belum memiliki tunjangan jabatan, maka penetapan tunjangan jabatan pada jabatan fungsional tersebut akan dijadikan pada satu ketentuan pada Peraturan Presiden,” jelas Anggoro.

Anggoro menjelaskan DJKI mendapat kuota JF Analis KI sejumlah 881 formasi dengan rincian 18 Ahli Utama, 155 Ahli Madya, 186 Ahli Muda, dan 522 Ahli pertama.

Lebih lanjut, Anggoro menuturkan untuk menindaklanjuti hal tersebut pada tanggal 15 Juni 2023 DJKI mendapatkan surat Pemberitahuan Job Assessment/Indepth Interview dalam rangka penetapan besaran tunjangan jabatan fungsional yang mana ditindaklanjuti dengan kegiatan ini.

“DJKI sering menjadi contoh dalam penyusunan JF bagi Unit Eselon 1 yang lain, baik dalam penyusunan, uji petik sampai dengan bagaimana melakukan penilaian dan menentukan dupak hingga mendapat angka kredit,” ungkap Anggoro.

“Kegiatan ini akan diagendakan untuk penyamaan persepsi dan penguatan terhadap kertas kerja JF Analis KI yang mana akan menjadi dasar pada penentuan besaran tunjangan jabatan JF Analis KI,” pungkas Anggoro.

Anggoro berharap dengan adanya kegiatan ini besaran tunjangan JF Analis KI dapat ditentukan dengan nilai sebesar besarnya guna memberikan penghargaan terhadap seluruh pemangku JF Analis KI baik di unit pusat maupun di Kantor Wilayah Kemenkumham sehingga penerapan core values PNS BerAKHLAK dapat diterapkan dengan maksimal serta DJKI dapat meningkatkan pelayanan yang diberikan untuk mendukung tujuan DJKI menjadi “World Class IP Office”. (Uhi/Ver)



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya