Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) menyelenggarakan kegiatan Master Training Program dengan tema “Intellectual Property (IP) and Enforcement” di Ruangan Rapat Lantai 8, Gedung DJKI, pada 6 s.d. 7 Juni 2024.
Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama DJKI-WIPO dalam rangka pelaksanaan edukasi kekayaan intelektual (KI) di Indonesia melalui Pusat Pelatihan Kekayaan Intelektual Nasional (Indonesian IP Academy).
Dalam sambutannya, Ketua Tim Kerja Kerja Sama Luar Negeri Marchienda Werdany menjelaskan bahwa Master Training Program ini merupakan kegiatan perdana yang melibatkan peserta dari eksternal DJKI dan merupakan percontohan dalam pelaksanaan program edukasi KI Nasional.
“Pemberian pelatihan singkat ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada peserta yang merupakan anggota dari Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Penegakan Hukum KI atau IP Task Force,” jelas Marchienda.
“Harapannya, sebagai salah satu implementasi awal Indonesia IP Academy, kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan kepada target audiens mengenai isu-isu terkini penegakan KI di Indonesia dan mengembangkan keterampilan untuk mendeteksi pemalsuan dan pembajakan serta menanggulangi pelanggaran online di Indonesia,” lanjutnya.
Kegiatan ini terdiri dari enam sesi sesuai topik materi yang akan disampaikan oleh beberapa narasumber, baik dari DJKI dan instansi lainnya, yang berkompeten di bidangnya. Candra Darusman selaku Konsultan WIPO Nasional yang turut hadir sebagai narasumber menjelaskan materi terkait IP and Enforcement, khususnya di bidang hak cipta.
“Salah satu tugas utama WIPO adalah menyelenggarakan konferensi diplomatik yang menghasilkan perjanjian yang diterapkan oleh seluruh anggota WIPO termasuk Indonesia dengan menerapkan prinsip minimum protection. Salah satu perjanjian yang dihasilkan adalah Berne Convention yang merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta,” tutur Candra.
Contohnya, pada Berne Convention pelindungan karya cipta berlaku seumur hidup pencipta sampai 50 tahun setelah pencipta meninggal yang diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di mana pelindungan hak cipta berlaku seumur hidup pencipta plus 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
“UU Nomor 28 Tahun 2014 inilah yang digunakan untuk melindungi hak cipta yang dimiliki oleh pencipta maupun pemegang hak cipta di Indonesia,” pungkas Candra.
Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta yang berasal dari DJKI, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Di tahun 2024 ini, pelaksanaan Master Training Program rencananya akan digelar dua kali, di mana kegiatan kedua akan dilaksanakan pada Bulan November 2024 dengan Tema IP and Geographical Indications (GIs).(Yun/Sas)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.
Kamis, 3 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.
Selasa, 1 Juli 2025
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.
Selasa, 24 Juni 2025