DJKI Gelar Konsinyering PPID 2024 untuk Perkuat Digitalisasi dan Transparansi Pelayanan Publik

Jakarta - Di era keterbukaan informasi publik saat ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus memperkuat komitmennya dalam menyediakan layanan informasi publik yang transparan dan responsif. Untuk memperkuat komitmen tersebut maka diperlukan infrastruktur pendukung dan strategi pelaksana yang berkualitas. 

Oleh karena itu, DJKI menggelar kegiatan Konsinyering Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2024 pada tanggal 30 Oktober - 02 November 2024 di Gran Melia, Jakarta. Kegiatan yang sudah berjalan pada hari kedua ini dilanjutkan dengan pemaparan dari beberapa narasumber yang akan memberikan materi dan masukan yang membangun dalam hal penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.

Eddy Cahyono Sugiarto selaku Kepala Biro Humas Kementerian Sekretaris Negara yang menjadi narasumber pertama menyampaikan bahwa digitalisasi adalah suatu keniscayaan, terutama dalam memberikan pelayanan publik. 

“Digitalisasi dalam penyampaian pesan merupakan salah satu strategi efektif yang menunjukkan transformasi pengelolaan informasi dan dokumentasi yang berkualitas, kredibel dan sinergi dengan masyarakat seraya menyesuaikan dengan tren yang ada,” ujar Eddy. 

Selain itu, Eddy juga menyampaikan bahwa digitalisasi bukan sekadar mengonversi dokumen fisik menjadi format digital, namun yang lebih penting adalah mengadopsi mindset dan budaya kerja ke arah yang lebih digital.

“Kita perlu mengembangkan dan bertransformasi diri untuk meningkatkan pelayanan terkait data dan informasi sehingga terwujud pelayanan informasi yang responsif, akurat, santun,  akuntabel, dan transparan” lanjut Eddy. 

Pada kesempatan yang sama, Rangga Wisena selaku narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga menjelaskan bahwa Badan Publik memiliki kewajiban dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh publik. 

“Hal tersebut merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan informasi publik memegang peranan penting dalam sebuah demokrasi, memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi yang dibutuhkan dan mengambil keputusan,” ungkap Rangga. 

Lebih lanjut, Rangga menyampaikan bahwa badan publik harus membangun dan mengembangkan ekosistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga terwujud kemudahan akses, aman dan berbasis transparansi. Salah satu strategi yang dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan pemanfaatan teknologi informasi dan inovasi. 

DJKI sendiri saat ini memastikan bahwa setiap informasi terkait kekayaan intelektual (KI) dapat diakses dengan mudah, aman dan transparan bagi masyarakat melalui website, layanan informasi publik dan aplikasi daring. Hal tersebut merupakan langkah DJKI untuk meningkatkan layanan publik berbasis keterbukaan informasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan oleh Sekretaris DJKI Anggoro Dasananto saat membuka kegiatan Konsinyering PPID pada tanggal 30 Oktober 2024 sebelumnya. Anggoro menyampaikan bahwa Transparansi informasi bukan sekadar tuntutan regulasi, melainkan kebutuhan penting untuk membangun kepercayaan publik. (Arm/Kad)

 



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka KBP: Dua Permohonan Banding Paten Diterima

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Toray Industries,Inc. dan Monsanto Technology LLC. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 22 Mei 2025.

Kamis, 22 Mei 2025

Industri Fashion Tumbuh Dinamis, DJKI Dorong Pelindungan Desain Industri

Pertumbuhan industri mode Indonesia bergerak ke arah yang lebih baik dan dinamis terbukti dengan banyaknya desainer yang berpartisipasi pada pekan mode dunia, baik dalam bentuk peragaan busana atau pameran. Hal ini disampaikan Fashion Desainer Lenny Agustin dalam Live Instagram Webinar OKE KI yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Mei 2025.

Rabu, 21 Mei 2025

DJKI Tegaskan Pentingnya Publikasi Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat transparansi dalam proses pemberian paten melalui mekanisme publikasi A. Publikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Senin, 19 Mei 2025

Selengkapnya