DJKI Gelar Konsinyering Pemutakhiran Daftar Informasi Publik & Daftar Informasi yang Dikecualikan 2023

Jakarta  - Setiap badan publik wajib menyediakan serta melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat, murah dan cara yang sederhana. Hal ini dijamin dalam Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Konsinyering Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) di lingkungan DJKI. DIP adalah informasi yang harus bisa diakses publik dengan baik, sedangkan DIK adalah informasi yang tidak dapat dibuka ke publik atau dibuka dengan syarat. 

“DJKI secara berkala telah memutakhirkan daftar informasi publik setiap tahun.Tahun ini konsinyering diselenggarkan untuk kembali memutakhirkan dan menetapkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan,” ujar Sekretaris DJKI Sucipto pada 1 November 2023 di Le Meredien, Jakarta Pusat. 

Sucipto berharap kegiatan ini dapat meningkatkan komitmen DJKI dalam memberikan layanan informasi yang berkualitas untuk masyarakat. Apalagi sebagai bagian dari Kemenkumham, DJKI selalu berpegang teguh pada tata nilai PASTI (profesional, akuntable, sinergi, transparan, dan inovatif). 

“Semoga kegiatan ini dapat memberikan banyak manfaat bagi kita semua untuk dapat memilah dan merumuskan daftar informasi yang akan disajikan kepada masyarakat dengan pendampingan dari tim Komisi Informasi Pusat (KIP),” pungkasnya.

Koordinator Hubungan Masyarakat DJKI Eka Fridayanti menyampaikan bahwa acara ini dihadiri 100 peserta dari internal DJKI dan Kemenkumham. Kegiatan ini melibatkan narasumber yang berasal berasal dari Komisi Informasi Pusat, Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. 



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Penguatan Tugas dan Fungsi KI, DJKI Terima Audiensi Kanwil Hukum Jawa Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.

Kamis, 10 April 2025

Halalbihalal Purnabakti DJKI: Merajut Silaturahmi, Membangun Kolaborasi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar acara halalbihalal bersama para purnabakti sebagai momentum untuk mempererat silaturahmi dan menginisiasi pembentukan Perkumpulan Purnabakti DJKI. Acara ini menjadi wujud apresiasi terhadap kontribusi para purnabakti sekaligus langkah awal untuk memperkuat kolaborasi ke depan.

Rabu, 9 April 2025

Menteri Hukum Dorong Penguatan Pelindungan KI dan Apresiasi Capaian DJKI Triwulan I 2025

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya peran kekayaan intelektual (KI) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis inovasi dan kreativitas. Dalam hal tersebut, Supratman mengimbau kepada Direktur Jenderal KI (Dirjen KI) dan seluruh jajarannya untuk terus memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat secara maksimal.

Rabu, 9 April 2025

Selengkapnya