Jakarta - Setiap badan publik wajib menyediakan serta melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat, murah dan cara yang sederhana. Hal ini dijamin dalam Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Konsinyering Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) di lingkungan DJKI. DIP adalah informasi yang harus bisa diakses publik dengan baik, sedangkan DIK adalah informasi yang tidak dapat dibuka ke publik atau dibuka dengan syarat.
“DJKI secara berkala telah memutakhirkan daftar informasi publik setiap tahun.Tahun ini konsinyering diselenggarkan untuk kembali memutakhirkan dan menetapkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan,” ujar Sekretaris DJKI Sucipto pada 1 November 2023 di Le Meredien, Jakarta Pusat.
Sucipto berharap kegiatan ini dapat meningkatkan komitmen DJKI dalam memberikan layanan informasi yang berkualitas untuk masyarakat. Apalagi sebagai bagian dari Kemenkumham, DJKI selalu berpegang teguh pada tata nilai PASTI (profesional, akuntable, sinergi, transparan, dan inovatif).
“Semoga kegiatan ini dapat memberikan banyak manfaat bagi kita semua untuk dapat memilah dan merumuskan daftar informasi yang akan disajikan kepada masyarakat dengan pendampingan dari tim Komisi Informasi Pusat (KIP),” pungkasnya.
Koordinator Hubungan Masyarakat DJKI Eka Fridayanti menyampaikan bahwa acara ini dihadiri 100 peserta dari internal DJKI dan Kemenkumham. Kegiatan ini melibatkan narasumber yang berasal berasal dari Komisi Informasi Pusat, Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur pada 15 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bersama Kepala Kanwil Hukum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus ini membahas penguatan sinergi dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui mediasi di daerah.
Selasa, 15 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah pada Senin, 14 April 2025, di Kantor DJKI.
Senin, 14 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.
Kamis, 10 April 2025
Selasa, 15 April 2025
Senin, 14 April 2025
Senin, 14 April 2025