DJKI Gelar Konsinyering Antar Kementerian Lembaga Untuk Terbebas Dari Predikat PWL

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM bersama Kementerian Luar Negeri, Direktorat Bea dan Cukai,  Kejaksaan, Kepolisian, dan Kementerian Lembaga terkait lainnya menggelar konsinyering untuk menanggapi atas status priority watch list yang dirilis oleh United States Trade Representative (USTR) pada April 2019 lalu.

Konsinyering yang digelar dari tanggal 6 sampai 8 Februari 2020 ini membahas mengenai perkembangan pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia tahun 2019.

Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Erni Widhyastari mengatakan bahwa banyak hal yang menjadi pertimbangan negara Amerika Serikat ketika merilis priority watch list, salah satunya adalah penegakan hukum dibidang kekayaan intelektual.

“Diantara pertimbangan US dalam Special 301 tahun 2019 kemarin adalah IP law enforcement,” ujar Erni saat membuka acara konsinyering.

Padahal sejauh ini Indonesia terus berupaya dalam meningkatkan pelindungan KI, dengan selalu melakukan koordinasi antar Kementerian Lembaga terkait.

Ia menambahkan, bahwa dalam penegakan hukum KI di Indonesia, perlu juga diimbangi dengan sosialisasi-sosialisasi mengenai pentingnya pelindungan KI di masyarakat. Karena di indonesia sendiri masih banyak masyarakat yang belum faham mengenai hak-hak yang didapat terhadap pada produk KI yang dilindungi.

“Bagaimana pun masyarakat kita belum menyeluruh mengetahui mengenai pentingnya melindungi kekayaan intelektual, terutama pelaku UKM. Kami menyadari bahwa mereka belum faham sekali tentang hak-haknya seseorang terhadap kekayaan intelektual yang melekat pada produk-produk mereka,” tutur Erni.

Nantinya hasil dari konsinyering ini akan disampaikan kepada USTR di Amerika Serikat saat public hearing yang akan berlangsung pada akhir bulan Februari ini.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya