Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus mencari solusi terbaik dalam penyelesaian piutang negara. Berbagai upaya telah dilakukan diantaranya dengan melakukan perubahan manajemen, regulasi, dan administrasi serta peningkatan koordinasi dan komunikasi antara DJKI dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II.
Oleh karena itu, DJKI bersama KPKNL Jakarta II kembali menggelar focus group discussion (FGD) dalam Rangka Percepatan Penyelesaian Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Piutang Biaya Jasa Tahunan Pemeliharaan Paten pada 28 s.d 31 Maret 2023 di Hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta.
Menurut data laporan piutang DJKI sampai bulan Februari 2023, sisa jumlah outstanding piutang negara yang bersumber dari piutang paten tercatat sebesar Rp218.8 miliar dengan tingkat realisasi pelunasan lebih dari 57 persen dari total piutang. Pencapaian ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen DJKI dalam upaya mengembalikan piutang negara yang sudah lama belum terselesaikan.
Dalam sesi diskusi, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Yasmon menjelaskan bahwa komersialisasi yang tidak optimal dari sebuah paten kerap menjadi alasan dasar terjadinya hambatan dalam penyelesaian piutang paten.
“Kita harus memahami bahwa pelindungan paten tergantung pada invensi yang dilindungi. Ketika ternyata paten tersebut hanya bisa dikomersialisasi selama dua sampai lima tahun dari total sepuluh tahun pelindungan paten sederhana, maka dengan dana darimana lagi mereka dapat membayar biaya pemeliharaannya?,” tutur Yasmon.
Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan Rian Arvin menjelaskan bahwa DJKI bersama dengan KPKNL Jakarta II juga melakukan upaya penagihan piutang dengan mekanisme crash program yang pelaksanaannya sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 11/PMK.06/2022.
“Kita duduk bersama di sini untuk mencari mekanisme terbaik yang dapat dilakukan dalam upaya percepatan penyelesaian piutang paten sehingga diharapkan kedepannya tidak ada lagi piutang paten dimaksud,” pungkas Rian. (iwm/ver)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur pada 15 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bersama Kepala Kanwil Hukum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus ini membahas penguatan sinergi dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui mediasi di daerah.
Selasa, 15 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah pada Senin, 14 April 2025, di Kantor DJKI.
Senin, 14 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.
Kamis, 10 April 2025
Selasa, 15 April 2025
Selasa, 15 April 2025
Senin, 14 April 2025