Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus mencari solusi terbaik dalam penyelesaian piutang negara. Berbagai upaya telah dilakukan diantaranya dengan melakukan perubahan manajemen, regulasi, dan administrasi serta peningkatan koordinasi dan komunikasi antara DJKI dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II.
Oleh karena itu, DJKI bersama KPKNL Jakarta II kembali menggelar focus group discussion (FGD) dalam Rangka Percepatan Penyelesaian Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Piutang Biaya Jasa Tahunan Pemeliharaan Paten pada 28 s.d 31 Maret 2023 di Hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta.
Menurut data laporan piutang DJKI sampai bulan Februari 2023, sisa jumlah outstanding piutang negara yang bersumber dari piutang paten tercatat sebesar Rp218.8 miliar dengan tingkat realisasi pelunasan lebih dari 57 persen dari total piutang. Pencapaian ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen DJKI dalam upaya mengembalikan piutang negara yang sudah lama belum terselesaikan.
Dalam sesi diskusi, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Yasmon menjelaskan bahwa komersialisasi yang tidak optimal dari sebuah paten kerap menjadi alasan dasar terjadinya hambatan dalam penyelesaian piutang paten.
“Kita harus memahami bahwa pelindungan paten tergantung pada invensi yang dilindungi. Ketika ternyata paten tersebut hanya bisa dikomersialisasi selama dua sampai lima tahun dari total sepuluh tahun pelindungan paten sederhana, maka dengan dana darimana lagi mereka dapat membayar biaya pemeliharaannya?,” tutur Yasmon.
Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan Rian Arvin menjelaskan bahwa DJKI bersama dengan KPKNL Jakarta II juga melakukan upaya penagihan piutang dengan mekanisme crash program yang pelaksanaannya sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 11/PMK.06/2022.
“Kita duduk bersama di sini untuk mencari mekanisme terbaik yang dapat dilakukan dalam upaya percepatan penyelesaian piutang paten sehingga diharapkan kedepannya tidak ada lagi piutang paten dimaksud,” pungkas Rian. (iwm/ver)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, mengumumkan data permohonan pencatatan hak cipta yang diterima pada tahun 2024, dengan dominasi buku sebagai kategori tertinggi. Sebanyak 27.397 permohonan hak cipta berhasil dicatatkan untuk kategori buku, ini menunjukkan tingginya produktivitas dan minat masyarakat dalam berkarya tulis.
Jumat, 30 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.
Rabu, 28 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI) melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya. Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.
Senin, 26 Mei 2025
Jumat, 30 Mei 2025
Jumat, 30 Mei 2025
Rabu, 28 Mei 2025