DJKI Gelar FGD antar Pemangku Kepentingan Bahas Pemanfaatan Indikasi Geografis

Jakarta - Promosi dan komersialisasi indikasi geografis (IG) yang masih belum berjalan secara berkelanjutan dan sinergis merupakan salah satu faktor rendahnya permohonan IG di Indonesia saat ini. 

Demikian disampaikan oleh Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Kerja Sama Antar Lembaga Pemerintah/Non Pemerintah di Jakarta pada Jumat, 7 Juni 2024.

"Saat ini, terdapat 138 produk IG terdaftar di DJKI di mana 123 produk dari dalam dan 15 produk IG dari luar negeri," terangnya.

Namun, menurut Yasmon, jumlah IG terdaftar masih sangat jauh dibandingkan dengan potensi yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai kepulauan terbesar di dunia yang kaya akan keragaman kondisi alam, flora, fauna, dan budayanya.

Untuk itu, DJKI berupaya memfasilitasi koordinasi dan pembahasan kerja sama untuk penguatan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan IG Indonesia. Hal ini dilakukan melalui pemetaan peran dalam menggali dan mengembangkan potensi produk IG dalam rangka memajukan perekonomian nasional. 

Hingga saat ini, DJKI telah melakukan pemetaan mitra yang berkaitan dengan fungsi pembinaan dan pengawasan IG yang diamanahkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

"Kami berharap, melalui forum diskusi ini akan ada kesepakatan dan semangat bersama yang dituangkan dalam naskah kerja sama meningkatkan IG Indonesia yang dapat dirasakan betul manfaat ekonominya bagi masyarakat," pungkas Yasmon.



LIPUTAN TERKAIT

Tren Permohonan Desain Industri: Transportasi hingga Fesyen Banyak Terlindungi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah permohonan pendaftaran desain industri (DI) domestik selama lima tahun terakhir. Dari 2.543 permohonan domestik pada tahun 2020, angka tersebut naik menjadi 5.827 permohonan pada 2024, dengan rata-rata kenaikan sebesar 2.543 permohonan atau sekitar 23% setiap tahun. Tren ini menandakan meningkatnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya pelindungan desain sebagai aset kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi.

Jumat, 23 Mei 2025

Media Gathering Bersama Dirjen KI: Mengenal Program Unggulan DJKI 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Media Gathering DJKI 2025 di Wisma Habibie dan Ainun pada 22 Mei 2025. Selain berfungsi sebagai forum diskusi, bertukar informasi mengenai isu-isu terkini di bidang kekayaan intelektual (KI), dan pembangunan relasi bersama insan media, digelarnya acara ini juga bertujuan memberikan gambaran atas berbagai program serta inisiatif DJKI dalam meningkatkan sistem kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.

Kamis, 22 Mei 2025

DJKI Paparkan Kinerja dan Inovasi Layanan KI dalam RDP Bersama Komisi XIII DPR RI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi XIII di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, 21 Mei 2025. RDP tersebut bertujuan membahas evaluasi kinerja tahun 2024 serta rencana strategis Kementerian Hukum, dalam hal ini DJKI di tahun 2025.

Rabu, 21 Mei 2025

Selengkapnya