DJKI Gelar Diskusi Pelindungan dan Penegakan Hukum KI Untuk Tingkatkan Pemahaman Aparatur Penegak Hukum

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Japan Patent Office (JPO),  Japan International Cooperation Agency (JICA), dan Japan External Trade Organization (JETRO) menggelar webinar "Indonesia's Anti-Counterfeiting Taskforce and Japanese Enterprises" pada Selasa, 1 Maret 2022.

Webinar ini diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan pemahaman pelindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) serta melakukan sharing knowledge antar-instansi penegak hukum. Hal ini sejalan dengan komitmen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly bahwa meningkatkan pelindungan KI penting untuk membangun kepercayaan internasional terutama bagi para investor asing kepada Indonesia.

Pada sambutan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu yang diwakili oleh Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan DJKI Daulat P. Silitonga disampaikan bahwa DJKI telah menempatkan aspek penegakan hukum KI sebagai salah satu prioritas, terutama sebagai upaya untuk mengeluarkan Indonesia dari Priority Watch List (PWL) yang disematkan oleh United States Trade Representative (USTR) untuk negara dengan nilai pelanggaran KI cukup berat.

“Perhatian utama USTR ditujukan pada isu pelindungan dan penegakan KI Indonesia yang dinilai belum efektif dan memadai baik dari sisi aksi/implementasi dan akses pasar terbatas terhadap pemilik hak yang memerlukan perlindungan KI,” ujarnya.

Dalam menggencarkan upaya pelindungan dan penegakan hukum KI, DJKI melakukan kampanye anti pembajakan secara terus menerus serta menerapkan pengaduan pelanggaran KI secara daring melalui laman e-pengaduan.dgip.go.id. DJKI juga tergabung dalam Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Penanggulangan Status Priority Watch List (PWL).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Anom Wibowo memaparkan dalam memberantas peredaran barang palsu di Indonesia DJKI telah melakukan berbagai upaya, seperti edukasi publik, reformasi regulasi, penegakan hukum, dan peningkatan kerja sama.

“Beberapa contoh aktivitas langkah penegakan hukum yang kami lakukan, antara lain edukasi kepada pedagang ITC Mangga Dua, pemusnahan barang bukti perkara merek Louis Vuitton palsu, penyitaan 288.000 bolpoin tiruan asal Tiongkok, dan melakukan diseminasi pelindungan KI di berbagai wilayah di Indonesia,” jelas Anom.

Sebagai informasi, di tahun 2021, DJKI telah menangani 36 kasus kekayaan intelektual dengan rincian 22 kasus merek, 13 kasus hak cipta, dan 1 kasus paten. Selain itu, pada kurun waktu 2021–2022 DJKI melakukan 25 mediasi atas 13 perkara merek, 11 perkara hak cipta, dan 1 perkara paten. (SYL/VER)



LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka KBP: Dua Permohonan Banding Paten Diterima

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Toray Industries,Inc. dan Monsanto Technology LLC. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 22 Mei 2025.

Kamis, 22 Mei 2025

Industri Fashion Tumbuh Dinamis, DJKI Dorong Pelindungan Desain Industri

Pertumbuhan industri mode Indonesia bergerak ke arah yang lebih baik dan dinamis terbukti dengan banyaknya desainer yang berpartisipasi pada pekan mode dunia, baik dalam bentuk peragaan busana atau pameran. Hal ini disampaikan Fashion Desainer Lenny Agustin dalam Live Instagram Webinar OKE KI yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Mei 2025.

Rabu, 21 Mei 2025

DJKI Tegaskan Pentingnya Publikasi Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat transparansi dalam proses pemberian paten melalui mekanisme publikasi A. Publikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Senin, 19 Mei 2025

Selengkapnya