DJKI Gelar Diskusi Pelindungan dan Penegakan Hukum KI Untuk Tingkatkan Pemahaman Aparatur Penegak Hukum

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Japan Patent Office (JPO),  Japan International Cooperation Agency (JICA), dan Japan External Trade Organization (JETRO) menggelar webinar "Indonesia's Anti-Counterfeiting Taskforce and Japanese Enterprises" pada Selasa, 1 Maret 2022.

Webinar ini diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan pemahaman pelindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) serta melakukan sharing knowledge antar-instansi penegak hukum. Hal ini sejalan dengan komitmen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly bahwa meningkatkan pelindungan KI penting untuk membangun kepercayaan internasional terutama bagi para investor asing kepada Indonesia.

Pada sambutan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu yang diwakili oleh Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan DJKI Daulat P. Silitonga disampaikan bahwa DJKI telah menempatkan aspek penegakan hukum KI sebagai salah satu prioritas, terutama sebagai upaya untuk mengeluarkan Indonesia dari Priority Watch List (PWL) yang disematkan oleh United States Trade Representative (USTR) untuk negara dengan nilai pelanggaran KI cukup berat.

“Perhatian utama USTR ditujukan pada isu pelindungan dan penegakan KI Indonesia yang dinilai belum efektif dan memadai baik dari sisi aksi/implementasi dan akses pasar terbatas terhadap pemilik hak yang memerlukan perlindungan KI,” ujarnya.

Dalam menggencarkan upaya pelindungan dan penegakan hukum KI, DJKI melakukan kampanye anti pembajakan secara terus menerus serta menerapkan pengaduan pelanggaran KI secara daring melalui laman e-pengaduan.dgip.go.id. DJKI juga tergabung dalam Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Penanggulangan Status Priority Watch List (PWL).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Anom Wibowo memaparkan dalam memberantas peredaran barang palsu di Indonesia DJKI telah melakukan berbagai upaya, seperti edukasi publik, reformasi regulasi, penegakan hukum, dan peningkatan kerja sama.

“Beberapa contoh aktivitas langkah penegakan hukum yang kami lakukan, antara lain edukasi kepada pedagang ITC Mangga Dua, pemusnahan barang bukti perkara merek Louis Vuitton palsu, penyitaan 288.000 bolpoin tiruan asal Tiongkok, dan melakukan diseminasi pelindungan KI di berbagai wilayah di Indonesia,” jelas Anom.

Sebagai informasi, di tahun 2021, DJKI telah menangani 36 kasus kekayaan intelektual dengan rincian 22 kasus merek, 13 kasus hak cipta, dan 1 kasus paten. Selain itu, pada kurun waktu 2021–2022 DJKI melakukan 25 mediasi atas 13 perkara merek, 11 perkara hak cipta, dan 1 perkara paten. (SYL/VER)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya