DJKI Gandeng Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan dan E-Commerce Untuk Perangi Pelanggaran KI

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly telah meluncurkan 16 program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 6 Januari 2022, salah satunya adalah  kegiatan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan yang berbasis  Kekayaan Intelektual.

Program unggulan tersebut merupakan  salah satu upaya untuk melakukan edukasi sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual khususnya terkait dengan peredaran barang  yang melanggar kekayaan intelektual di pusat perbelanjaan maupun melalui e-commerce.

Salah satu upaya yang dilakukan DJKI ialah melalui webinar IP Talks dengan tema “Sertifikasi Pusat Perbelanjaan dan  E-Commerce Berbasis Kekayaan Intelektual” yang diadakan secara virtual pada Rabu, 9 Maret 2022.

Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan terdapat keuntungan serta tantangan dalam kehadiran e-commerce. Kehadiran e-commerce memudahkan konsumen maupun pelaku usaha untuk memperjualbelikan berbagai kebutuhan tanpa perlu datang langsung ke toko. 

Namun terdapat juga kelemahan dari transaksi di e-commerce. Salah satunya ialah membuka kemungkinan beredarnya barang yang tidak original dan berpotensi melanggar kekayaan intelektual.

“Untuk itu diharapkan pengelola toko online dapat membuat metode atau mekanisme monitoring  agar di tempat perdagangan yang dikelolanya tidak beredar produk yang melanggar kekayaan intelektual,” papar Razilu.

Tidak hanya menggandeng pelaku usaha e-commerce, DJKI juga melibatkan para pelaku usaha perdagangan fisik misalnya mall, supermarket atau tempat perbelanjaan sejenis lainnya.

Upaya tersebut dapat dilakukan dengan cara membuat perjanjian penyewaan tempat usaha dengan penyewa/tenant untuk tidak menjual barang yang melanggar kekayaan intelektual. Apabila ada penyewa yang menjual produk yang melanggar bisa  diperingatkan. 

“Jika terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan apa yang tercantum dalam perjanjian awal,” jelas Razilu.

Sejak 2009 hingga 2021 Indonesia mendapatkan label Priority Watch List (PWL).  Priority Watch List (PWL) adalah daftar negara memiliki tingkat pelanggaran Kekayaan Intelektual yang cukup berat pada berbagai laporan internasional. Untuk itu sertifikasi pusat perbelanjaan diharapkan akan menghalau peredaran produk yang melanggar kekayaan intelektual.

Melalui sertifikasi perbelanjaan fisik dan  e-commerce diharapkan akan bermanfaat bagi pemilik hak kekayaan intelektual, produsen, hingga konsumen.

“Pemilik hak kekayaan intelektual akan mendapat keadilan, pelindungan, dan penegakan haknya. Manfaat yang dirasakan konsumen adalah akan terlindungi dari perdagangan produk palsu yang dapat membahayakan dirinya,” tambah Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI dan Kepala Satuan Tugas Kekayaan Intelektual.

Menurut Alphonsus Widjaja selaku ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, sejatinya pusat perbelanjaan memiliki komitmen serius untuk mendukung DJKI melindungi kekayaan intelektual. Upaya pencegahan mulai dari perjanjian sewa hingga sosialisasi secara periodik untuk penyewa serta masyarakat untuk tidak memperjualbelikan barang palsu telah dilakukan.

“Pada 2019 Menteri Hukum dan HAM memberi penghargaan bagi pusat perbelanjaan yang memiliki komitmen serius dalam melindungi kekayaan intelektual,” pungkas Alphonsus.

Melalui webinar ini DJKI memberikan pemahaman kepada pengelola tempat perdagangan  fisik maupun online bahwa mengatasi peredaran barang yang kekayaan intelektual merupakan tanggung jawab bersama. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi langkah awal bagi pengelola tempat perdagangan untuk merumuskan strategi bagaimana cara untuk menghilangkan peredaran produk yang melanggar kekayaan intelektual di tempat perdagangan yang dikelolanya. (DES/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

Komisi Banding Paten Tolak Banding Mitsubishi Chemical

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding Mitsubishi Chemical Corporation atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00202007371 dengan judul invensi Film Poliester untuk Penahan Film Kering pada Sidang Terbuka untuk Umum pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.

Kamis, 13 Agustus 2026

DJKI Himpun Masukan Strategis untuk FBPI 2026

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.

Rabu, 12 Agustus 2026

DJKI Matangkan Persiapan Forum Bisnis Paten Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.

Selasa, 11 Agustus 2026

Selengkapnya