Jakarta – Setelah mencatat lonjakan pendaftaran indikasi geografis di tingkat ASEAN, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kini memfokuskan kebijakan pada pemanfaatan indikasi geografis sebagai penggerak ekspor nasional. Fokus ini ditekankan untuk memastikan setiap pelindungan hukum yang diberikan diikuti dengan pemanfaatan yang memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat serta daerah penghasil.
“Indikasi geografis harus dimanfaatkan secara optimal agar memberi nilai tambah nyata dan memperkuat daya saing ekspor Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dalam audiensi ke kantor Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (DJPEN) di Jakarta pada 20 Januari 2026.
Arah kebijakan tersebut ditopang oleh meningkatnya jumlah indikasi geografis yang telah memperoleh pelindungan hukum. Hingga November 2025, tercatat 249 indikasi geografis terdaftar, meningkat dari 167 pendaftaran pada awal tahun 2025, yang memperluas basis produk potensial untuk memasuki pasar internasional.
Audiensi ini dimanfaatkan sebagai ruang dialog untuk menjajaki bentuk kolaborasi konkret antara DJKI dan DJPEN dalam mendorong pemanfaatan indikasi geografis pada sektor ekspor. Pembahasan diarahkan pada upaya menjembatani pelindungan kekayaan intelektual (KI) dengan strategi promosi perdagangan luar negeri yang telah berjalan.
Sebagai langkah awal yang bersifat quick win, kolaborasi diarahkan pada pemanfaatan jaringan Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) dengan menempatkan produk indikasi geografis terdaftar sebagai materi promosi prioritas, sekaligus mengintegrasikannya ke dalam Program Desa BISA Ekspor yang telah berjalan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Fajarini Puntodewi menilai Program Desa BISA Ekspor sebagai pintu masuk strategis penguatan ekosistem ekspor berbasis desa.
Program Desa BISA Ekspor, yang merupakan singkatan dari Berani Inovasi, Siap Adaptasi Ekspor, membina ribuan desa potensial ekspor di berbagai daerah. Dari basis tersebut, terdapat irisan desa penghasil indikasi geografis yang dinilai memiliki kesiapan produk dan karakteristik khas untuk dipromosikan ke pasar global.
“Program Desa BISA Ekspor membuka peluang agar produk indikasi geografis dari daerah dapat naik kelas dan menembus pasar global,” ucap Fajarini.
Selain itu, kedua instansi juga membahas sinergi data sebagai dasar penentuan prioritas promosi. DJKI akan menyiapkan data indikasi geografis yang siap ekspor untuk dipadankan dengan basis data Desa BISA Ekspor serta informasi tren dan permintaan pasar global yang dimiliki DJPEN agar promosi lebih tepat sasaran.
Audiensi ini turut menegaskan pentingnya pelindungan KI sebagai prasyarat ekspor. Produk indikasi geografis yang dipasarkan ke luar negeri umumnya melekat dengan merek, sehingga memerlukan pelindungan di negara tujuan ekspor, termasuk melalui pemanfaatan sistem pendaftaran internasional seperti Protokol Madrid.
Melalui audiensi ini, DJKI dan DJPEN sepakat memperkuat sinergi pelindungan KI dan promosi ekspor sebagai satu kesatuan strategi nasional guna meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.
Selasa, 20 Januari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.
Kamis, 15 Januari 2026
Pendaftaran Desain Industri menjadi langkah utama untuk melindungi tampilan visual produk dari peniruan dan penggunaan tanpa izin. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha dan kreator, untuk mendaftarkan Desain Industri agar memperoleh kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi karya.
Jumat, 16 Januari 2026