DJKI Gandeng Kanwil Jatim Gelar Konsultasi Teknis Pelindungan Indikasi Geografis

Surabaya - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersinergi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur (Jatim) menyelenggarakan konsultasi teknis sebagai pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) Indikasi Geografis (IG) pada Kamis, 6 Juni 2024 di Hotel Double Tree by Hilton.

Dalam sambutan sekaligus pembuka acara, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menyatakan IG merupakan salah satu aset KI yang memiliki potensi besar dalam meningkatkan nilai pertumbuhan ekonomi daerah sehingga perlu adanya sinergi aktif dalam penegakan hukum IG.

“DJKI berkomitmen memperkuat dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum IG dengan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, melakukan penyuluhan dan sosialisasi tentang IG, membangun sistem pengaduan pelanggaran IG serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam bidang penegakan hukum IG,” terang Anom dalam sambutannya.

Anom menambahkan bahwa segala upaya yang telah dirancang dapat terwujud dengan adanya sinergi dan kerjasama dari berbagai pihak mulai dari pemerintah daerah, pemangku kepentingan terkait, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat.

“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi wadah untuk meningkatkan pemahaman,  membangun sinergi dan berbuah rumusan strategi untuk memaksimalkan potensi IG dalam mendukung ekonomi kreatif daerah yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Sejalan dengan Anom, Kepala Kanwil Kemenkumham Heni Yuwono turut mengingatkan bahwa kedudukan IG sebagai branding suatu daerah yang bernilai ekonomis perlu adanya mekanisme pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum.

“Kami Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengajak seluruh stakeholder di wilayah Jawa Timur, serta seluruh pihak terkait untuk bekerja sama dalam rangka melindungi dan memaksimalkan potensi dari Indikasi Geografis di wilayah Jawa Timur,” imbuhnya.

Kegiatan yang mengusung tema “Memperkuat Sinergi Penegakan Hukum untuk Memaksimalkan Potensi Indikasi Geografis dalam Mendukung Ekonomi Kreatif Daerah yang Berkelanjutan” turut menghadirkan narasumber, yaitu: 

  1. Kurniaman Telaumbanua, Direktur Merek dan lndikasi Geografis DJKI

  2. T. Didik Taryadi, Anggota Komisi Banding Merek

  3. Prof. Dr. Mas Rahmah, Guru Besar Universitas Airlangga

  4. Lilik Widji Asri, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pasuruan

  5. Selamet Yakub, Wakil Ketua MPIG Mangga Putar Pasuruan

  6. Perwakilan Kepala Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Prov. Jawa Timur

Sebagai informasi tambahan, kegiatan ini diikuti oleh 103 peserta yang berasal dari perwakilan Badan Perencanaan Daerah Provinsi Jawa Timur, Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Dinas Koperasi dan Perdagangan Kota  Surabaya, Anggota Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), Perwakilan Perguruan Tinggi Jawa Timur, dan Pelaku Usaha daerah. (MKH/SYL)

 



LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka KBP: Dua Permohonan Banding Paten Diterima

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Toray Industries,Inc. dan Monsanto Technology LLC. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 22 Mei 2025.

Kamis, 22 Mei 2025

Industri Fashion Tumbuh Dinamis, DJKI Dorong Pelindungan Desain Industri

Pertumbuhan industri mode Indonesia bergerak ke arah yang lebih baik dan dinamis terbukti dengan banyaknya desainer yang berpartisipasi pada pekan mode dunia, baik dalam bentuk peragaan busana atau pameran. Hal ini disampaikan Fashion Desainer Lenny Agustin dalam Live Instagram Webinar OKE KI yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Mei 2025.

Rabu, 21 Mei 2025

DJKI Tegaskan Pentingnya Publikasi Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat transparansi dalam proses pemberian paten melalui mekanisme publikasi A. Publikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Senin, 19 Mei 2025

Selengkapnya