DJKI Gali Potensi Besar Kekayaan Intelektual di Makassar

Makassar – Perhatian pemerintah Indonesia khususnya di bidang Kekayaan Intelektual (KI) terus ditingkatkan mengingat besarnya peran KI dan inovasi sebagai penggerak roda perekonomian nasional.

Salah satunya melalui kerja sama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) dari tahun 2015 hingga 2020 dalam peningkatan kualitas pemeriksaan dan penegakan hukum KI di Indonesia.

Makassar sebagai salah kota paling maju di kawasan timur Indonesia, memiliki potensi besar di bidang KI. Karenanya kota ini dipilih untuk kegiatan seminar keliling Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Bagi Kalangan Universitas, Industri dan Usaha Kecil Menengah.

Hal tersebut tercermin dari permohonan KI yang terus meningkat di setiap tahunnya. Tren positif ini menandakan, masyarakat Sulawesi Selatan sudah banyak yang menyadari pentingnya pelindungan KI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Pendaftaran KI melalui Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan terus meningkat setiap tahunnya. Tahun 2015 sebanyak 118 permohonan, tahun 2016 sebanyak 173 permohonan, tahun 2017 sebanyak 308 permohonan dan tahun 2018 sebanyak 392 permohonan,” ujar Priyadi selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan saat memberi sambutan seminar ini di Hotel Melia Makassar, Kamis (2/5/2019).

Takuya Sugiyama, Chief Advisor of JICA merespon capaian tersebut dengan mengatakan bahwa dengan memanfaatkan KI, Jepang dapat menjadi salah satu negara maju yang memiliki inovasi yang digunakan diseluruh dunia.

“Jepang yang tidak kaya dengan sumber daya alam dan mengandalkan kekayaan intelektual sebagai kekuatan penting dalam pengembangan bisnis,” ujar Takuya Sugiyama, Chief Advisor of JICA.

Selain sosialisasi, DJKI didukung Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan konsultasi teknis untuk membantu para pemohon sekaligus menyampaikan informasi terbaru terkait permohonan KI, seperti perubahan jenis dari tarif PNBP Pelayanan Kekayaan Intelektual yang termuat dalam PP Nomor 28 Tahun 2019 yang akan diberlakukan pada tanggal 3 Mei 2019 besok.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Wamenkum Lepas 912 Peserta Mudik Bersama Menuju Enam Kota Tujuan

Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.

Kamis, 12 Maret 2026

KBP Terima Dua Banding Paten Qualcomm

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 12 Maret 2026

DJKI Targetkan Status ISA Guna Mewujudkan Kantor KI Berkelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mempercepat langkah strategis untuk menjadi International Searching Authority (ISA). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mensejajarkan Indonesia dengan kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia.

Kamis, 12 Maret 2026

Selengkapnya