Jakarta - Dalam upaya mendukung pengembangan ekonomi dan inovasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menekankan pentingnya pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual, khususnya untuk mendukung Industri Kreatif sesuai dengan Asta Cita ke-3 dari program kerja Presiden Prabowo Subianto.
"DJKI memiliki peran strategis dalam mendukung pengembangan ekonomi melalui Industri Kreatif yang berbasis Kekayaan Intelektual, yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing inovasi dan ekonomi Indonesia, " ucap Sekretaris Jenderal Kekayaan Intelektual, Anggoro Dasananto pada 8 November 2024 di Hotel Intercontinental Jakarta Pondok Indah dalam acara Verifikasi dan Penilaian Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja.
Ketua Tim Kerja Evaluasi dan Pelaporan, Ranie Utami Ronie menambahkan, "Kami telah menurunkan satu Rencana Aksi dan lima Target Kinerja Program Kekayaan Intelektual ke Kantor Wilayah untuk mempercepat komersialisasi Indikasi Geografis, meningkatkan pemahaman KI pada usia dini, dan menyambut tahun tematik bagi Desain Industri dan Hak Cipta di 2025."
Pada tahun 2024, DJKI telah melakukan monitoring dan evaluasi yang ketat untuk mengukur kesesuaian kebijakan di tingkat pusat dan raihan kinerja yang diperoleh oleh Kantor Wilayah, yang secara umum mencapai nilai rerata 100, meskipun ada beberapa wilayah yang belum mencapai target peningkatan permohonan sebesar 20%. Min berharap Kantor Wilayah Kementerian Hukum terus memperbaiki pelayanan kekayaan intelektual di wilayah kerja masing-masing guna peningkatan ekonomi dari daerah.
DJKI juga mengajak seluruh jajaran dan pengampu program KI di wilayah untuk meningkatkan kolaborasi dan sinergitas dalam mewujudkan program-program dan pencapaian visi-misi DJKI, khususnya dalam mendukung Asta Cita ke-3 yang terkait dengan Industri Kreatif.
Verifikasi dan Penilaian Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja sendiri merupakan wadah pertemuan dan diskusi jajaran DJKI dengan Kantor Wilayah. Diskusi ini sangat diperlukan untuk monitoring dan evaluasi program-program pusat maupun daerah yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu. DJKI ingin memastikan seluruh program yang diselenggarakan membawa dampak besar dan positif pada pertumbuhan sistem kekayaan intelektual nasional.
Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menekankan urgensi pelindungan kekayaan intelektual (KI) sebagai fondasi utama dalam mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital nasional. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu sebagai narasumber dalam seminar nasional bertema Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital: Tantangan dan Solusi yang digelar oleh Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Pelita Harapan pada 24 Mei 2025 di Hotel Des Indes, Jakarta.
Sabtu, 24 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah permohonan pendaftaran desain industri (DI) domestik selama lima tahun terakhir. Dari 2.543 permohonan domestik pada tahun 2020, angka tersebut naik menjadi 5.827 permohonan pada 2024, dengan rata-rata kenaikan sebesar 2.543 permohonan atau sekitar 23% setiap tahun. Tren ini menandakan meningkatnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya pelindungan desain sebagai aset kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi.
Jumat, 23 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Media Gathering DJKI 2025 di Wisma Habibie dan Ainun pada 22 Mei 2025. Selain berfungsi sebagai forum diskusi, bertukar informasi mengenai isu-isu terkini di bidang kekayaan intelektual (KI), dan pembangunan relasi bersama insan media, digelarnya acara ini juga bertujuan memberikan gambaran atas berbagai program serta inisiatif DJKI dalam meningkatkan sistem kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.
Kamis, 22 Mei 2025
Sabtu, 24 Mei 2025
Jumat, 23 Mei 2025
Kamis, 22 Mei 2025