Tangerang - Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjadi narasumber dalam sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 30 Januari 2025. Acara yang berlangsung di Auditorium Muladi, Politeknik Pengayoman Indonesia, Tangerang, Banten, ini diselenggarakan secara luring dan daring untuk memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai ketentuan baru dalam KUHP.
Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab dipanggil Eddy mengajak seluruh peserta, untuk menyoroti pergeseran paradigma hukum pidana di Indonesia menuju pendekatan yang lebih modern dan berkeadilan.
“KUHP baru meninggalkan pendekatan retributif yang terlalu menitikberatkan pada pidana penjara dan mulai mengakomodasi penyelesaian konflik berbasis keadilan restoratif. Hal ini juga bertujuan untuk mengurangi masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan,” tegas Eddy.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu yang turut hadir pada kegiatan tersebut, menyoroti pentingnya penegakan hukum.
"Sosialisasi KUHP ini menjadi sarana untuk memperkenalkan perubahan penting dalam hukum pidana, dalam penegakan hukum, meningkatkan pemahaman masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya terhadap aturan-aturan baru yang diatur dalam KUHP tersebut," ujar Razilu.
"Dalam hal penegakan hukum dan peningkatan pemahaman masyarakat, DJKI memiliki tanggung jawab dan mendukung terciptanya ekosistem KI yang terdiri dari empat pilar utama, yaitu penciptaan karya, pelindungan karya, utilisasi, dan penegakan hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, Razilu juga mengajak seluruh pihak, termasuk para peserta sosialisasi, untuk turut mempelajari KI secara mendalam agar memahami hak-hak eksklusif yang dimiliki oleh seorang kreator atas berbagai karya intelektualnya.
Pada kesempatan yang sama, Razilu menyampaikan pesan bagi para pegiat KI untuk peduli dengan hasil invensi, kreasi, karya ciptaannya dengan cara mendaftarkan pelindungan dan/atau mencatatkannya melalui DJKI. Hasil dari pelindungan hukum dan/atau pencatatan ini nantinya adalah berupa sertifikat dan/atau surat pencatatan yang dapat berfungsi sebagai bukti pendukung jika suatu saat terjadi pelanggaran atau sengketa pada ciptaan mereka.
“Kami di DJKI selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam melindungi kekayaan intelektual masyarakat. Jika terdapat indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui kanal pengaduan pada https://pengaduan.dgip.go.id/,” pungkas Razilu. (DMS/SYL)
Pertumbuhan industri mode Indonesia bergerak ke arah yang lebih baik dan dinamis terbukti dengan banyaknya desainer yang berpartisipasi pada pekan mode dunia, baik dalam bentuk peragaan busana atau pameran. Hal ini disampaikan Fashion Desainer Lenny Agustin dalam Live Instagram Webinar OKE KI yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Mei 2025.
Rabu, 21 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat transparansi dalam proses pemberian paten melalui mekanisme publikasi A. Publikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Senin, 19 Mei 2025
Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.
Kamis, 15 Mei 2025
Rabu, 21 Mei 2025
Rabu, 21 Mei 2025
Selasa, 20 Mei 2025