Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya pelindungan merek bagi pelaku usaha Indonesia yang ingin menembus pasar global. Dalam Webinar OKE KI bertema “Menembus Pasar Global dengan Merek Terlindungi”, Kasubdit Permohonan dan Pelayanan Merek DJKI, Ranie Utami Ronie, mengajak pelaku UMKM untuk menjadikan merek sebagai aset strategis dan segera mendaftarkannya melalui merek.dgip.go.id agar aman secara hukum.
Ranie menekankan bahwa merek bukan sekadar nama atau logo, tetapi identitas, kualitas, dan cerita yang merepresentasikan kebanggaan sebuah usaha. Ia mencontohkan keberhasilan merek-merek Indonesia seperti Indomie, Eiger, Kopiko, dan Tolak Angin yang mampu menembus pasar internasional berkat pelindungan merek yang baik.
“Bisnis boleh mati, tetapi merek dapat tetap hidup. Dengan merek yang kuat dan terlindungi, produk lokal kita bisa bersaing dan bahkan terpajang di rak-rak toko dunia,” ujar Ranie pada Senin, 15 September 2025.
Dalam paparannya, Ranie menjelaskan beberapa fase penting untuk menuju pasar global. Pertama, merancang merek yang kuat dan memiliki daya pembeda jelas. Kedua, membangun benteng pelindungan hukum melalui pendaftaran merek sedini mungkin, karena Indonesia menganut prinsip “first to file” yaitu siapa cepat dia dapat. Ia juga mengingatkan bahwa pelindungan merek di Indonesia tidak otomatis berlaku di negara lain, sehingga pendaftaran di negara tujuan ekspor harus menjadi prioritas strategis.
Ranie memperkenalkan Madrid Protocol sebagai solusi praktis bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan merek secara internasional. Melalui protokol ini, pemohon cukup mengajukan satu permohonan, dalam satu bahasa, dan satu mata uang, yang kemudian diproses untuk negara-negara anggota. “Madrid Protocol adalah jalan tol bagi UMKM untuk go global. Prosesnya lebih cepat, hemat biaya, dan membuka peluang merek nasional menjadi merek global,” lanjutnya.
Selain pelindungan formal, DJKI juga mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan potensi lisensi dan waralaba guna meningkatkan pendapatan global. Dengan merek terlindungi, pemilik dapat memberikan hak pakai kepada mitra internasional untuk memperoleh royalti, atau menggandakan sistem bisnisnya melalui franchise. Kolaborasi dengan komunitas melalui merek kolektif juga disebut sebagai salah satu strategi ekspansi yang efektif.
DJKI mengimbau pelaku usaha untuk melakukan penelusuran awal melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) dan merencanakan negara prioritas sebelum melakukan pendaftaran. “Mendaftarkan merek bukan sekadar biaya, tetapi investasi jangka panjang. Dengan merek yang dilindungi, pelaku UMKM memiliki benteng hukum yang kuat sekaligus modal untuk bersaing di tingkat global,” pungkasnya.t
Melalui edukasi berkelanjutan seperti Webinar OKE KI, DJKI berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. Dengan langkah tepat sejak awal, DJKI optimistis produk-produk lokal Indonesia dapat menjadi legenda global. Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran merek, masyarakat dapat mengunjungi merek.dgip.go.id atau menghubungi layanan informasi DJKI di halodjki@dgip.go.id.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.
Kamis, 22 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.
Selasa, 20 Januari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.
Kamis, 15 Januari 2026