Semarang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan komitmennya terhadap transformasi digital dalam pengadaan barang/jasa (PBJ) berbasis kekayaan intelektual (KI). Komitmen ini disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam kegiatan Persiapan Rencana Umum dan Implementasi PBJ Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung pada 6 s.d. 10 Desember 2024 di Hotel Santika, Semarang.
Dalam sambutannya, Razilu menyampaikan bahwa DJKI telah menetapkan Tahun 2025 sebagai Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri. Langkah ini sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo untuk memperkuat ekosistem KI dan mendorong kemandirian ekonomi berbasis kreativitas.
“Transformasi digital dalam PBJ berbasis KI adalah langkah strategis untuk memastikan integritas, efisiensi, dan keberlanjutan proses pengadaan. Ekosistem pengadaan nasional harus menjunjung tinggi pelindungan KI sebagai bagian dari etika dan prinsip pengadaan,” tegas Razilu.
Pada kesempatan yang sama Deputi Transformasi Pengadaan Digital Patria Susantosa, sebagai narasumber utama, menyampaikan bahwa transformasi digital PBJ berbasis KI menjadi fokus utama, mengingat peran strategis DJKI dalam mendukung efisiensi dan keberlanjutan proses pengadaan.
Patria juga turut memaparkan manfaat dari implementasi Katalog Elektronik Versi 6 sebagai platform utama dalam transformasi PBJ. Platform ini dirancang untuk menyederhanakan proses pengadaan yang kompleks menjadi lebih efisien, transparan, dan terintegrasi secara end-to-end.
“Katalog Elektronik Versi 6 memungkinkan semua proses, mulai dari pencarian produk hingga pembayaran, dilakukan secara digital. Hal ini mentransformasi proses pengadaan pemerintah menjadi lebih modern dan adaptif,” jelas Patria.
Razilu dan Patria sepakat bahwa transformasi digital PBJ berbasis teknologi kognitif dan analitik data merupakan kunci untuk memperkuat akuntabilitas, mencegah korupsi, dan menciptakan ekosistem pengadaan yang kredibel. Transformasi ini juga mendukung upaya DJKI dalam menjalin kerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk meningkatkan integrasi data dan kompetensi PBJ.
Melalui kegiatan ini, DJKI berharap dapat memimpin penerapan kebijakan PBJ yang lebih efektif, efisien, dan berintegritas, sekaligus mendorong reformasi birokrasi nasional dalam rangka mendukung Asta Cita dan visi Indonesia Emas 2045, dengan menjadikan KI sebagai elemen penting dalam ekosistem pengadaan nasional.
Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial dan Tadabbur Alam dengan mengusung tema Membangun Semangat Hijrah dalam Meningkatkan Iman dan Amal Sholeh di Yayasan As-Zalika, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kamis, 10 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.
Kamis, 3 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.
Selasa, 1 Juli 2025
Jumat, 11 Juli 2025
Jumat, 11 Juli 2025
Kamis, 10 Juli 2025