DJKI Dorong Produk Kopi Bantaeng Masuk Pasar Digital Melalui Program GI Goes to Marketplace

Bantaeng - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar kegiatan Geographical Indication (GI) Goes to Marketplace di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, pada Rabu, 6 November 2024. Di kabupaten tersebut, terdapat salah satu produk indikasi geografis (IG) yang sudah terdaftar di DJKI, yaitu Kopi Arabika Bantaeng dengan nomor pendaftaran IDG000000093.

Dalam sambutannya, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menyampaikan bahwa sejak sistem pelindungan IG diterapkan di Indonesia, hingga saat ini, sebanyak 175 produk IG terdaftar di Indonesia, di mana 160 produk dari dalam negeri dan 15 merupakan produk dari luar negeri. 

“Indonesia mempunyai produk IG dengan karakteristik yang sangat bervariasi dan kualitas yang sangat baik dari hasil perkebunan, pertanian, peternakan, kelautan, perikanan, kerajinan, dan hasil industri,” ujar Kurniaman. 

“Berdasarkan data yang ada di DJKI, terdapat peningkatan permohonan IG dari tahun ke tahun, selain itu masih banyak potensi produk-produk khas daerah yang dapat didaftarkan sebagai IG,” lanjutnya.

Kabupaten Bantaeng merupakan daerah ketujuh dan menjadi daerah penutup dari terlaksananya rangkaian kegiatan GI Goes to Marketplace 2024. Kegiatan ini menjadi langkah nyata DJKI dalam memastikan produk IG Indonesia agar dapat dikenal lebih luas dan memiliki daya saing di pasar nasional maupun internasional.

“Dengan menghadirkan narasumber dari Tokopedia, kami berharap ke depannya akan lebih banyak produk kopi Bantaeng yang dapat kita temui di berbagai marketplace, sehingga dapat dikenal dan dinikmati oleh masyarakat di seluruh penjuru Indonesia, bahkan mancanegara,” ucap Kurniaman.

Dari perjalanan program ini terdapat peningkatan engagement dari platform penjualan online produk IG terdaftar. Hal ini juga berdampak dengan meningkatnya kemampuan teknis pemilik hak IG dalam hal promosi dan komersialisasi baik melalui platform e-commerce maupun toko konvensional yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan daya saing bagi produk IG di daerah.

“Saya ingin mendorong kepada para pelaku kopi Bantaeng untuk memanfaatkan peluang ini dengan sebaik-baiknya, mengembangkan kualitas produk mereka, dan memanfaatkan pemasaran digital secara optimal. Semoga upaya kita bersama ini dapat membawa dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat Bantaeng dan Indonesia secara keseluruhan,” tutupnya.

Di sisi yang sama, Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika Bantaeng Dirga Ali Imran menyampaikan bahwa di era digitalisasi saat ini sangat mudah untuk menjangkau area yang lebih luas dalam hal promosi. Namun, saat ini untuk di Kabupaten Bantaeng kendalanya terdapat pada infrastruktur dan akomodasi.

“Ke depannya kami harap DJKI dapat memfasilitasi dalam hal promosi, seperti kegiatan business matching, di mana para petani kopi dapat dipertemukan secara langsung dengan para pembeli sehingga para petani bisa dengan lebih mudah dan lebih luas lagi dalam mempromosikan dan memperjualbelikan produknya,” pungkas Dirga. 

Sebagai informasi, pada kesempatan tersebut DJKI juga menyerahkan tiga sertifikat merek, antara lain Lasico Coffee dengan nomor pendaftaran IDM001173078, Daruma Dari Hulu Muntea dengan nomor pendaftaran IDM001202787, dan Tompo Kopi dengan nomor pendaftaran IDM001175302.



LIPUTAN TERKAIT

Tradisi Budaya: Upacara Adat Dola Maludu Tercatat sebagai KIK

Dola Maludu, sebuah upacara adat sakral yang menjadi identitas masyarakat di Kelurahan Seli, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kini telah resmi terlindungi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) melalui pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Pencatatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan tradisi turun temurun tersebut tidak mudah diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak luar tanpa adanya persetujuan komunitas adat sebagai pemilik warisan budaya.

Rabu, 12 November 2025

Pertemuan DJKI dan APKI Bahas Potensi Indikasi Geografis Kelapa

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat langkah hilirisasi komoditas kelapa nasional melalui pelindungan indikasi geografis. Upaya ini dibahas dalam pertemuan bersama Asosiasi Petani Kelapa Indonesia (APKI) di Gedung DJKI, Jakarta pada Rabu, 5 November 2025.

Rabu, 5 November 2025

DJKI Dukung Pelindungan Indikasi Geografis Kabupaten Tuban

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Pemerintah Kabupaten Tuban di Gedung DJKI, Jakarta, pada Senin 3 November 2025. Pertemuan ini membahas penyempurnaan dokumen deskripsi Batik Tenun Gedhog Tuban yang telah didaftarkan sebagai indikasi geografis, sekaligus menggali potensi produk unggulan Tuban lainnya untuk memperoleh pelindungan serupa.

Senin, 3 November 2025

Selengkapnya