Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).
Oleh karena itu DJKI kembali menggelar seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang ke-14 dengan tema “Ekosistem Kekayaan Intelektual” pada Senin, 28 April 2025, di Kantor DJKI. Acara ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, yang menekankan pentingnya membangun ekosistem KI berbasis tiga pilar utama: kreasi, proteksi, dan utilisasi.
“Kreasi inovatif harus segera dilindungi secara hukum agar dapat memberikan hak eksklusif dan nilai tambah ekonomi. Tanpa proteksi, inovasi beresiko besar mengalami eksploitasi tanpa izin,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sekretaris DJKI menjelaskan bahwa penguatan ekosistem KI harus dilakukan melalui berbagai upaya strategis, antara lain peningkatan literasi KI, pelindungan hukum, pemanfaatan dan komersialisasi KI, akses pembiayaan berbasis KI, serta penegakan hukum dan pengawasan yang efektif. Sinergi dan kolaborasi lintas sektor juga dinilai sebagai kunci keberhasilan pengembangan ekosistem KI nasional.
Sejumlah program unggulan yang dilaksanakan di tahun 2025 sebagai solusi dari DJKI antara lain Jelajah Kekayaan Intelektual Indonesia, Akselerasi Penyelesaian Permohonan Kekayaan Intelektual, dan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI), serta Akselerasi Penyelesaian Permohonan Intelektual menjadi prioritas utama. Selain itu, program penguatan kompetensi Sumber Daya Manusia, edukasi masyarakat, Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak (KKIB), penegakan hukum KI serta transformasi layanan berbasis IT akan terus didorong untuk mencapai tujuan bersama.
Dalam kesempatan tersebut, Andrieansjah juga memaparkan peran DJKI dalam mendukung ekosistem KI nasional melalui fungsi pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual, pengelolaan data dan informasi KI, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penegakan hak atas KI.
Kesuksesan jenama nasional seperti Kopi Kenangan, Kebab Baba Rafi, dan Dian Pelangi membuktikan pentingnya ekosistem KI yang kuat dalam memperluas pasar domestik hingga internasional. DJKI juga terus membangun sinergi lintas sektor, termasuk dengan perguruan tinggi dan lembaga litbang, guna mendorong inovasi berbasis KI di Indonesia.
Saat ini, DJKI bersama para pemangku kepentingan tengah menyusun Roadmap Pengembangan KI Indonesia 2025–2029, mengacu pada praktik terbaik dari negara-negara maju.
DJKI mengimbau seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan akademisi untuk aktif melindungi kekayaan intelektualnya dan memanfaatkannya sebagai aset ekonomi. "Kekayaan intelektual yang terlindungi adalah kunci untuk menciptakan inovasi berkelanjutan, menarik investasi, dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional," tegas Andrieansjah.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelindungan dan pendaftaran kekayaan intelektual, kunjungi laman resmi DJKI di www.dgip.go.id (DSS/KAD)
Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.
Sabtu, 26 April 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus melanjutkan reformasi digital dengan menyiapkan langkah strategis migrasi ke Industrial Property Administration System (IPAS). Sistem berbasis internasional ini dinilai dapat menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi.
Kamis, 24 April 2025
Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.
Kamis, 24 April 2025
Senin, 28 April 2025
Sabtu, 26 April 2025
Sabtu, 26 April 2025